Nusantara News Banyuwangi — Pelayanan publik di Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, kembali menjadi sorotan. Seorang masyarakat yang tengah mengurus dokumen perizinan pada hari ini tanggal 8 September 2026 harus menunggu sekitar 60 menit hanya untuk mendapatkan tanda tangan pejabat berwenang.
Informasi yang diterima, proses pelayanan tersebut tertunda karena Camat Genteng sedang mengikuti rapat. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pelayanan publik, terutama di tengah tuntutan pemerintah untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, efektif dan berbasis teknologi.
Persoalannya bukan semata-mata Camat mengikuti rapat. Rapat merupakan bagian dari tugas kedinasan. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah apakah pelayanan kepada masyarakat harus berhenti ketika pejabat yang bersangkutan sedang rapat, sementara pemerintah saat ini telah mengenal dan menggunakan mekanisme tanda tangan elektronik (TTE).
Kecamatan Genteng sendiri secara resmi memiliki sasaran peningkatan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kualitas layanan administrasi sebagai bagian dari indikator kinerja utamanya.
Bahkan dalam ekosistem Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, penggunaan Tanda Tangan Elektronik bukan lagi sesuatu yang asing. Dokumen-dokumen pemerintah daerah telah menggunakan dokumen yang ditandatangani secara elektronik, dan Pemkab Banyuwangi juga telah mengembangkan berbagai layanan elektronik.
Pertanyaannya kemudian: apakah mekanisme TTE sudah tersedia dan dapat digunakan untuk dokumen perizinan tersebut?
Jika memang kewenangan penandatanganan telah didelegasikan atau sistem TTE telah tersedia untuk pejabat yang berwenang, maka masyarakat tidak semestinya dibebani menunggu secara fisik hanya karena pejabat sedang menjalankan agenda rapat.
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara menyusun dan menerapkan standar pelayanan. Standar tersebut antara lain harus memuat sistem, mekanisme dan prosedur serta jangka waktu penyelesaian pelayanan.
Artinya, yang harus menjadi ukuran bukan sekadar apakah masyarakat akhirnya dilayani, tetapi apakah pelayanan tersebut diberikan sesuai standar waktu dan prosedur yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, pemerintah juga telah memiliki kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik melalui Perpres Nomor 95 Tahun 2018. Regulasi tersebut menempatkan SPBE sebagai instrumen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas.
Sementara itu, PP Nomor 71 Tahun 2019 menegaskan bahwa Tanda Tangan Elektronik dapat mempunyai kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Karena itu, penggunaan TTE seharusnya menjadi bagian dari upaya mempercepat pelayanan apabila sistem, kewenangan dan SOP-nya memang telah tersedia.
Bukan Soal Camat Rapat, Tetapi Soal Sistem Pelayanan
Masyarakat tentu memahami bahwa seorang Camat memiliki agenda rapat dan tugas pemerintahan lainnya. Namun, pemerintah juga memiliki kewajiban memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan.
Apabila setiap dokumen yang membutuhkan tanda tangan pejabat harus menunggu pejabat tersebut selesai rapat, maka muncul pertanyaan apakah sistem pelayanan yang dibangun sudah cukup efektif.
Apalagi Kecamatan Genteng merupakan salah satu pusat pelayanan kawasan. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sendiri menyebut Pasar Pelayanan Publik Genteng dibuat untuk mendekatkan, meningkatkan kualitas dan memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen dan izin usaha.
Jangan sampai slogan pelayanan cepat dan mudah justru berhenti di depan ruang rapat pejabat.
ANWAR yang juga selaku Ketua Partai Buruh Minta Evaluasi
Atas kondisi tersebut, perlu dilakukan evaluasi terhadap:
1. Standar Pelayanan Kecamatan Genteng, khususnya pelayanan yang membutuhkan pengesahan atau tanda tangan Camat;
2. SOP pelayanan ketika Camat sedang rapat atau berada di luar kantor;
3. Ketersediaan dan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE);
4. Apakah terdapat pejabat yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan pelayanan ketika Camat berhalangan;
5. Apakah waktu tunggu 60 menit tersebut sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan;
6. Apakah keterlambatan tersebut dicatat dalam sistem pengaduan dan evaluasi pelayanan;
7. Serta apakah terdapat mekanisme pelayanan alternatif agar masyarakat tidak harus menunggu pejabat secara fisik.
Pelayanan publik bukanlah bentuk kemurahan hati pemerintah kepada masyarakat. Pelayanan publik adalah kewajiban pemerintah dan merupakan hak masyarakat.
Jika teknologi sudah tersedia tetapi masyarakat tetap harus menunggu puluhan menit hanya untuk sebuah tanda tangan, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya petugasnya, tetapi sistem pelayanan dan manajemen pemerintahan yang diterapkan.
Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang efektif, transparan, terukur dan sesuai standar.
Jangan sampai masyarakat datang membawa urusan perizinan, tetapi justru pulang membawa pengalaman menunggu.
(MH**)

