Nusantara News Jember - Bangunan bersejarah SMP Negeri 10 Jember kini sedang diteliti oleh Tim Cagar Budaya tingkat provinsi untuk ditetapkan sebagai situs cagar budaya yang perlu dilindungi.
Penelitian ini melibatkan tim gabungan dari instansi provinsi, perguruan tinggi, hingga Disparbud Jember.
Kepala SMPN 10 Jember, Nur Sujayanto pada hari kamis 24/9/2026, menjelaskan bahwa pihak sekolah tidak secara khusus mengajukan penetapan ini. Langkah penelitian diambil berdasarkan data historis Kabupaten Jember.
Berdasarkan dokumen sejarah, bangunan sekolah ini diperkirakan berdiri sekitar tahun 1930 hingga 1936. Bahkan, material bangunan seperti genteng merupakan buatan Surabaya tahun 1920, yang menandakan usianya telah mencapai lebih dari 100 tahun.
Area yang masuk dalam kajian mencakup bangunan utama peninggalan zaman Belanda di bagian depan, belakang, serta sisi kiri dan kanan yang saling melingkar," ujar Nur Sujayanto.
Sementara itu, bangunan baru seperti laboratorium tidak termasuk dalam bagian cagar budaya.
Saat ini, pihak sekolah berfokus menjaga kelestarian fisik bangunan agar tidak diubah. Ke depannya, jika terdapat anggaran dari pemerintah provinsi atau pusat, bangunan ini direncanakan untuk direhabilitasi guna mengembalikan bentuk aslinya.
(Sam)

