Nusantara News - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan di tengah tuntutan publik agar pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga mampu mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara. Dukungan terhadap RUU tersebut cukup kuat karena dianggap dapat memberikan efek jera kepada koruptor. Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran agar aturan tersebut tidak justru membuka ruang perampasan terhadap aset masyarakat biasa tanpa perlindungan hukum dan proses yang adil.
Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri masih berjalan di DPR RI. DPR menargetkan regulasi tersebut dapat diselesaikan dan diputus dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen itu disampaikan pimpinan DPR dan ditegaskan kembali dalam perkembangan pembahasan terbaru.
Gagasan perampasan aset pada dasarnya diarahkan untuk mengejar hasil kejahatan, terutama kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana serius seperti korupsi. Dengan demikian, pelaku tidak hanya menghadapi ancaman pidana badan, tetapi juga kehilangan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan. DPR pun masih membuka pembahasan mengenai cakupan tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset, sehingga substansinya belum sepenuhnya final.
Namun, Praktisi hukum sekaligus Ketua Partai Buruh Exco Jawa Timur asal Pasuruan, Jawa Timur,Jazuli, SH, memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, jika tujuan utama RUU tersebut hanya untuk menekan angka korupsi, keberadaan undang-undang baru bukan satu-satunya jalan karena sudah ada aturan hukum tentang Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ). Ia menilai persoalan yang jauh lebih mendasar justru berada pada pengawasan sejak tahap perencanaan anggaran sedangkan RUU Perampasan Aset masih belum Urgen.
“Untuk mencegah korupsi sebenarnya cukup simpel. Pengawasan dan penekanan harus dilakukan sungguh-sungguh oleh aparat penegak hukum, terutama KPK RI dan Kejaksaan RI, sejak proses perencanaan penganggaran,” Ujar Jazuli. Menurut dia, tahap perencanaan merupakan titik awal yang sangat menentukan karena dari sanalah berbagai celah penyimpangan anggaran dapat mulai dibangun.
Jazuli menilai, apabila perencanaan anggaran sudah amburadul, maka pelaksanaannya sangat berpotensi menjadi semakin tidak karuan. Karena itu, menurutnya, pengawasan tidak boleh baru dilakukan ketika uang negara sudah mengalir, proyek sudah berjalan, atau setelah dugaan korupsi terungkap.
“Kalau dari awal perencanaannya sudah bermasalah, jangan berharap pelaksanaannya akan bersih. Pencegahan harus dimulai dari hulunya, bukan hanya mengejar pelaku setelah kerugian negara terjadi,” Tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa perang melawan korupsi bukan semata-mata persoalan menambah lembaga atau memperbanyak aturan. Menurut Jazuli, sehebat apa pun nama lembaga dan sebanyak apa pun peraturan perundang-undangan yang dibuat, korupsi akan sulit diberantas apabila manusia yang menjalankan sistem tidak memiliki keberanian dan integritas.
“Meskipun dibuat lembaga dengan jenis dan nama apa pun untuk memberantas korupsi, kemudian dibuat peraturan sebanyak-banyaknya, mustahil sampai lebaran kuda korupsi lenyap dari bumi Pertiwi kalau pengawasnya tidak berani bertindak,” Tuturnya.
Karena itu, ia menyebut dibutuhkan orang-orang yang benar-benar memiliki “hati merah putih” untuk menjaga uang negara. Mereka harus siap menghadapi godaan, tekanan dari kekuasaan, bahkan ancaman yang bisa datang secara tiba-tiba. Bagi Jazuli, keberanian aparat dalam mengawasi perencanaan anggaran jauh lebih menentukan daripada sekadar memperberat hukuman setelah korupsi terjadi.
Di sisi lain, Jazuli mengingatkan pentingnya asas kepatutan dalam penyelenggaraan negara. Menurut dia, persoalan pemberantasan korupsi juga berkaitan dengan bagaimana negara membangun sistem remunerasi dan fasilitas bagi pejabat publik secara wajar, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Ia bahkan melontarkan gagasan ekstrem agar standar penghasilan penyelenggara negara dikaji berdasarkan kepatutan dan tidak dibebani berbagai fasilitas yang tidak memiliki urgensi publik.
“Gaji Pejabat Publik sesuai UMK masing - masing daerah Tidak perlu ada biaya-biaya yang tidak penting seperti uang pulsa, perjalanan dinas yang tidak perlu, maupun berbagai biaya tambahan lainnya . Gaji atau upah pejabat publik dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif harusnya dipangkas sehingga seperti gaji atau upah yang diterima kaum buruh. Dengan dipangkasnya gaji pejabat publik bisa dialihkan untuk kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan dan kesehatan gratis atau lainnya. Pendapatan para pejabat publik harus dikaji berdasarkan kebutuhan dan kepatutan",Ungkapnya.
(MH**)

