Polres Jember Selesaikan 60 Kasus Kejahatan, Warga Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan

Redaksi


Nusantara News  Jember - Kepolisian Resor (Polres) Jember pada hari Selasa 1/9/2026 mencatat keberhasilan dalam penanganan berbagai tindak pidana di wilayah hukumnya polres jember. Dari total sekitar 75 kasus yang ditangani, sebanyak 60 kasus di antaranya berhasil diselesaikan.


 Kasus-kasus tersebut mencakup berbagai tindak kejahatan, mulai dari pencurian biasa, curanmor (pencurian kendaraan bermotor), pencurian dengan pemberatan (curat), penipuan, pengrusakan, hingga kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Kapolres Jember AKBP alaiddin SH.S.ik.MH menegaskan Secara khusus untuk kasus kejahatan 3C (Curat, Curas, Curanmor), polisi berhasil mengungkap 5 kasus curanmor dengan menetapkan 12 orang tersangka. Modus operandi yang digunakan para pelaku curanmor umumnya adalah mengincar rumah atau tempat tinggal yang berada dalam kondisi sepi dan melancarkan aksinya saat ada kesempatan. 


Sementara itu, untuk kasus curat, petugas mengungkap 3 kasus dengan 3 orang tersangka serta mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda dua, senjata tajam, hingga rekaman CCTV. Para pelaku kejahatan ini dijerat dengan Pasal 480 KUHP jo UU No. 2 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.


Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian mengonfirmasikan bahwa beberapa pelaku yang ditangkap merupakan sebagian residivis yang kembali melakukan kejahatan setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan.


 Pengungkapan kasus dilakukan berdasarkan keterangan saksi serta informasi masyarakat dan barang bukti petunjuk yang dikumpulkan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Jember.


Menanggapi maraknya penipuan dengan berbagai modus—seperti penawaran investasi tidak logis yang berujung pada tindak pidana—pihak kepolisian mengingatkan pada  masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran instan yang tidak masuk akal. 


Polisi mengimbau warga agar senantiasa mawas diri, meningkatkan pengamanan mandiri (seperti menambah kunci ganda, memasak CCTV, atau melapor ke Polsek/RT/RW setempat saat bepergian keluar kota), serta aktif berkonsultasi dengan aparat hukum jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar pungkasnya.

(Sam)