Nusantara News Jember — Peredaran narkotika di Kabupaten Jember kembali menjadi perhatian dan penindakan polres Jember. Dalam operasi selama 12 hari, Jajaran Polres Jember tidak hanya menangkap pengguna atau pengedar di tempat tempat tertentu, tetapi juga membidik jalur distribusi yang diduga menghubungkan Jember dengan daerah lain.
Operasi Tumpas Semeru 2026 yang berlangsung 12–23 Agustus 2026 mengungkap 27 perkara dengan 29 tersangka. Sebanyak 25 perkara berkaitan dengan narkotika, sedangkan empat perkara lainnya menyangkut obat keras tertentu (okerbaya).
Barang bukti yang diamankan cukup besar. Polisi menyita jenis sabu dengan total berat ratusan gram dan 142 butir ekstasi, serta sekitar 96 ribu butir obat obatan keras. Selain itu, dan 6;timbangan digital serta 32 telepon seluler juga diamankan.
Kapolres Jember AKBP Alaiddin SH.S.IK.M.H mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus rantai peredaran narkoba dan okerbaya di kabupaten Jember pada hari Selasa 1/9/2026
Salah satu pengungkapan dengan barang bukti besar terjadi di Jalan Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru. Dua orang berinisial HT dan LY diamankan pada 3 Agustus 2026.
Dari perkara tersebut di temukan barang bukti sabu dengan berat bersih sekitar 98,89 gram,dan barang bukti tersangka. Total sabu yang diamankan mencapai 195,45 gram. Dua telepon seluler juga di jadikan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Dari pengembangan kasus tersebut langkah distribusi kembali terendus pihak polres jember di Jalan Ikan Paus, Kecamatan Kaliwates, pada 11 Agustus 2026. Seorang pria berinisial AS ditangkap dengan barang bukti 71,16 gram sabu dan 122 butir ekstasi.
Dalam perkara ini polres Jember, AS diduga menggunakan pola transaksi sistematik sehingga proses serah terima barang tidak dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli.
Kasus lain yang tak kalah cerdiknya pelaku terungkap di Kecamatan Tanggul pada 19 Agustus 2026. Seorang tersangka berinisial MAY diamankan dengan sekitar 147 gram sabu dan 20 butir ekstasi,dan peredarannya di duga sampai keluar Jember dengan distribusi ke pulau Dewata Bali
Polisi kini masih mengembangkan perkara tersebut. Koordinasi dengan pihak terkait di Bali dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain di balik pendistribusian nya.
“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” kata Kasatnarkoba Polres Jember Iptu Bagus Dwi Setyawan.
Perburuan jaringan juga berlanjut setelah periode operasi berakhir. Pada 26 Agustus 2026, polisi kembali menangkap pria berinisial JB yang diduga terlibat dalam pemesanan sabu.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas kepolisian menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 96,19 gram. Patut di duga kemungkinan keterlibatan jaringan lain masih tahap penyidikan.
Artinya, operasi tidak berhenti pada angka 27 perkara. Setiap tersangka masih menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar mata rantai yang lebih panjang.
Peredaran gelap yang dibidik Polres Jember tidak hanya narkotika. Obat keras tertentu dengan jumlah puluhan ribu butir juga menjadi sasaran pengungkapan.
Pada 16 Agustus 2026, polisi mengamankan seorang pria berinisial H di Dusun Sumberlanas, Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo. Dari pengembangan perkara, penyidik bergerak ke wilayah Kecamatan Mojosari.
Di lokasi tersebut ditemukan puluhan ribu butir obat berwarna putih yang diduga diedarkan tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan kefarmasian.
Secara keseluruhan, barang bukti okerbaya yang diamankan selama operasi mencapai sekitar 96 ribu butir.
Kasatnarkoba Polres Jember Iptu Bagus Dwi Setyawan menegaskan, seluruh tersangka berikut barang bukti telah diproses sesuai ketentuan hukum.
Untuk perkara narkotika, penyidik menerapkan ketentuan dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk pasal yang berkaitan dengan kepemilikan, penguasaan maupun peredaran narkotika.
Penerapan pasal tetap disesuaikan dengan fakta dan alat bukti dalam masing-masing perkara.
Sedangkan perkara obat keras tertentu ditangani berdasarkan ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta aturan pelaksanaannya.
Menurutnya Kapolres, perang terhadap narkoba juga tidak cukup dilakukan dengan penindakan, Pencegahan dan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting untuk mempersempit pergerakan pengedar.
Sangat di butuhkan Sinergi antara aparat penegak hukum, keluarga dan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah kabupaten Jember,” tegasnya.
(Sam)


