HEBOH....! Diduga Praktik Jual Beli Buku LKS di SDN Muneng Leres 1 Kec. Sumberasih Kab. Probolinggo LSM PASKAL Menyoroti Atas Dugaan Tersebut Padahal Dana BOS Sudah Ada

Redaksi



Nusantara News Probolinggo — Dugaan praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di SDN Muneng Leres 1, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Paskal. Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah wali murid mengeluhkan adanya pembelian buku LKS yang disebut berkaitan dengan kegiatan belajar siswa.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, buku LKS tersebut diduga tidak dijual secara langsung oleh pihak sekolah kepada siswa. Namun, terdapat dugaan bahwa orang tua atau siswa diarahkan untuk membeli buku di salah satu toko buku di wilayah Muneng. Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dugaan adanya kerja sama antara pihak sekolah dengan pemilik toko buku.


Sejumlah wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku keberatan dengan kondisi tersebut. Mereka menyebut pembelian buku LKS pada praktiknya sulit dihindari karena buku tersebut digunakan untuk mengerjakan tugas dan mengikuti proses pembelajaran.


"Dibilang tidak wajib, tapi kalau tidak beli anak saya tidak bisa mengerjakan tugas. Mau tidak mau beli. Padahal katanya sekolah gratis," keluh salah seorang wali murid.


Keluhan tersebut menjadi perhatian Ketua LSM Paskal, Sulaiman, menilai dugaan praktik penjualan atau pengondisian pembelian LKS di sekolah negeri perlu ditelusuri secara serius, terlebih pemerintah telah menyediakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mendukung kebutuhan operasional pendidikan.


Sulaiman meminta Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Mereka mendesak agar dilakukan pemeriksaan langsung ke sekolah untuk memastikan apakah benar terdapat pengarahan pembelian LKS, siapa yang menentukan toko tempat pembelian, serta apakah ada keterlibatan pihak sekolah dalam transaksi tersebut.


"Kalau memang terbukti ada praktik seperti itu, harus ada tindakan dan teguran. Jangan sampai menjadi contoh bagi sekolah-sekolah lain," Tegasnya.


Persoalan tersebut juga perlu dilihat dari sisi aturan. Ketentuan mengenai larangan guru atau tenaga kependidikan menjual buku pelajaran maupun LKS perlu menjadi dasar pemeriksaan. Namun, penerapan pasal dan regulasi tersebut harus dipastikan sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini serta fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan, termasuk apakah terdapat unsur kewajiban atau pemaksaan kepada wali murid.


Dugaan kewajiban membeli LKS juga menjadi persoalan serius apabila benar terdapat tekanan kepada siswa atau orang tua. Sebab, jika pembelian disebut tidak wajib tetapi dalam praktiknya siswa yang tidak membeli mengalami kesulitan mengikuti pembelajaran atau mengerjakan tugas, kondisi tersebut patut dipertanyakan dan diverifikasi oleh pihak berwenang.


Padahal aturan jelas melarang. Berdasarkan Permendikbud No. 2 Tahun 2008 Pasal 11, guru dan tenaga kependidikan dilarang menjual LKS. Ditambah Permendikbud No. 75 Tahun 2016 yang melarang pungutan wajib di sekolah negeri yang sudah dibiayai BOS.


Karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo dinilai perlu melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap mekanisme pengadaan serta penggunaan LKS di SDN Muneng Leres 1. Pemeriksaan juga penting untuk memastikan apakah pembelian dilakukan atas inisiatif masing-masing orang tua atau terdapat arahan dari pihak sekolah.


Hingga berita ini disusun, pihak SDN Muneng Leres 1 maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Konfirmasi dari kedua pihak diperlukan untuk menguji kebenaran informasi yang beredar sekaligus memberikan ruang klarifikasi atas tudingan adanya praktik penjualan atau pengondisian pembelian LKS.

Bersambung....

(SF***)