Nusantara News,Malang Kota.
Kabar gembira bagi masyarakat Jawa Timur, khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui program Gubernur memberikan pemutihan atau pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Program tersebut mulai berlaku 1 Oktober hingga 30 November 2026. Masyarakat yang memiliki tunggakan atau terlambat membayar pajak kendaraan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda keterlambatan, sesuai dengan ketentuan program yang berlaku.jumat (02/10/26)
PDPP Samsat malang kota Sutanto menyampaikan bahwa program pemutihan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat wajib pajak untuk kembali tertib dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Ini merupakan kabar baik bagi masyarakat wajib pajak. Kami mengimbau agar kesempatan program pemutihan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Sementara itu, KRI Kanit regident AKP Fuad Arizal turut mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan hingga mendekati berakhirnya masa program.
Fuad arizal , mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut sekaligus meningkatkan kesadaran tertib administrasi kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini. Selain menyelesaikan kewajiban pajak, tertib administrasi kendaraan juga penting untuk mendukung keamanan dan ketertiban berlalu lintas,” kata Fuad arizsl
Program pemutihan yang berlangsung selama dua bulan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
Jangan lewatkan kesempatan ini. Segera manfaatkan program pemutihan mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.
(Dar**)
