Ketua LSM Paskal Sulaiman Soroti Dugaan Oknum Dewan di Balik Tender Proyek Jalan Cokro Kota Probolinggo

Redaksi

 


Nusantara News Probolinggo — Ketua LSM Paskal, Sulaiman, menyoroti dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Probolinggo inisial SYR di balik pemenangan tender proyek pemerintah di Jalan Cokro. Ia menilai bahwa dugaan tersebut perlu ditelusuri secara serius karena menyangkut transparansi pengadaan barang dan jasa serta integritas pejabat publik, Selasa (13/10/2026).


“Proses tender proyek pemerintah harus berjalan secara transparan dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu,” Tegasnya 


Menurut Sulaiman, apabila benar terdapat anggota dewan yang bermain di belakang layar untuk memenangkan perusahaan tertentu, kondisi tersebut patut dipertanyakan karena berpotensi mencederai prinsip persaingan yang sehat. Ia menjelaskan bahwa anggota DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang semestinya dijalankan demi kepentingan masyarakat.


 “Jangan sampai jabatan publik justru dimanfaatkan untuk mengatur proyek yang seharusnya diperebutkan secara profesional dan sesuai aturan,” Ujarnya 


Sulaiman juga menilai bahwa persoalan tersebut tidak cukup hanya menjadi perbincangan publik, tetapi perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap dokumen dan mekanisme tender. Informasi mengenai perusahaan pemenang, nilai kontrak, proses evaluasi penawaran, serta pelaksanaan pekerjaan perlu dibuka sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui apakah proyek yang dibiayai anggaran daerah telah dilaksanakan melalui proses yang adil. 


“Kalau memang tidak ada penyimpangan, silakan dibuktikan melalui dokumen dan proses yang transparan,” Ungkapnya.


Dari sisi hukum, dugaan keterlibatan anggota dewan dalam pemenangan tender perlu diperiksa berdasarkan bukti dan peran masing-masing pihak. Sulaiman berpandangan bahwa apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan, intervensi yang melanggar hukum, atau unsur lain yang memenuhi ketentuan tindak pidana korupsi, persoalan tersebut harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan. Meski demikian, dugaan semata belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.


Lebih lanjut, LSM Paskal mendorong agar instansi terkait dan aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap informasi yang disertai bukti awal mengenai dugaan penyimpangan dalam proyek Jalan Cokro. Menurut Sulaiman, pengawasan publik diperlukan agar penggunaan anggaran daerah tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.


 “Kami berharap persoalan ini diperiksa secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku,” Tutupnya 


Persoalan dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD di balik tender proyek Jalan Cokro pada akhirnya menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas pengadaan proyek pemerintah di Kota Probolinggo. Sulaiman menilai bahwa kejelasan informasi dan pemeriksaan yang terbuka akan membantu menjawab pertanyaan masyarakat mengenai proses tender tersebut. Karena itu, pihak-pihak yang disebut perlu diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi, sementara instansi berwenang diharapkan menelusuri fakta secara profesional. Sampai terdapat bukti dan hasil pemeriksaan yang terverifikasi, dugaan tersebut harus tetap diperlakukan sebagai dugaan, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.

Bersambung...

(SF**)