Nusantara News Probolinggo,-Satlantas Polres Probolinggo Kota, akan menerapkan penindakan melalui tilang manual dan sistem elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam Operasi Patuh Semeru 2026. yang berlangsung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Kasatlantas Probolinggo Kota Akp Marjono mengatakan penindakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, terutama terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan .
Pelaksanaan operasi patuh semeru ini sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat. Selain itu, penindakan juga dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap pelanggaran yang terekam oleh sistem," ungkapnya, Senin (26/10/2026).
Sementara itu, sistem ETLE digunakan untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh perangkat elektronik. Dengan dua mekanisme tersebut, kepolisian berharap penegakan hukum dapat berjalan efektif sekaligus meningkatkan kedisiplinan pengendara.
Operasi Patuh Semeru 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam operasi ini, Satlantas Polres Probolinggo memprioritaskan delapan jenis pelanggaran yang berisiko meningkatkan kecelakaan lalu lintas.
Kedelapan pelanggaran tersebut meliputi diantaranya :
tidak menggunakan helm, menggunakan ponsel saat berkendara, Tidak melengkapi surat-surat kendaraan, tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak patuhi batas kecepatan, Jangan mengendarai di bawah pengaruh alkohol atau narkoba, jangan berboncengan lebih dari satu,serta tidak boleh menggunakan knalpot brong
Akp Marjono menegaskan, pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal, seperti melawan arus, akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum dilakukan setelah kepolisian mengedepankan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Meski menyiapkan penindakan melalui tilang manual dan ETLE, kepolisian tetap mengutamakan langkah preemtif dan preventif. Pendekatan persuasif dan humanis juga dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara
"Satlantas Polres Probolinggo Kota mengajak seluruh masyarakat untuk patuh aturan dan mendukung Operasi Patuh Semeru 2026
Selain pelanggaran yang dilakukan pengendara dewasa, Satlantas Polres Probolinggo Kota turut menyoroti masih adanya anak usia sekolah yang mengendarai sepeda motor namun belum memenuhi persyaratan untuk memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Menurut Akp Marjono,keterlibatan orang tua diperlukan untuk mencegah kecelakaan yang melibatkan pengendara di bawah umur. Orang tua diharapkan tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang belum cukup umur dan belum memenuhi persyaratan berkendara.
Melalui Operasi Patuh Semeru 2026, Satlantas Polres Probolinggo Kota berharap kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas semakin meningkat dan Keselamatan berkendara diharapkan menjadi budaya, bukan semata-mata untuk menghindari sanksi tilang.,"tutupnya
(Dar**)
