Usai Putusan Praperadilan, Mr. Cui Siapkan Langkah Hukum Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Dan Fitnah Kepolda Jatim

Redaksi


Nusantara News Probolinggo — Perkara dugaan penganiayaan terhadap Suarni, seorang janda asal Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Negeri Kraksaan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Mr. C. Putusan tersebut menyatakan bahwa tindakan penyidik yang tidak mengirimkan tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pemohon bertentangan dengan hukum. Selain itu, hakim menyatakan tidak sah SPDP tertanggal 17 Juli 2025 beserta proses penyidikan yang didasarkan pada surat perintah penyidikan tersebut.


Ketua LSM PASKAL, Sulaiman, menyampaikan harapannya agar putusan praperadilan itu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, khususnya Polres Probolinggo. Ia berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti putusan pengadilan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


 “Harapan saya, Mr. C dibebaskan dari tuduhan dan pihak Polres Probolinggo segera menerbitkan SP3, supaya tindak lanjut atas putusan tersebut penting agar proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan prinsip kepastian hukum", Ujarnya


Dalam amar putusannya, hakim praperadilan menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Hakim juga menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap Mr. C sepanjang didasarkan pada surat perintah penyidikan Nomor SP.Sidik/117/VII/RES.1.6/2025/Satreskrim tertanggal 17 Juli 2025. Termohon pun diperintahkan menghentikan seluruh tindakan penyidikan terhadap pemohon yang didasarkan pada surat perintah penyidikan tersebut. Meski demikian, hakim menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya. Putusan itu tercatat dalam perkara Nomor 8/Pid.Pra/2026/PN Krs.


Sulaiman juga menyatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menurutnya perlu ditelusuri melalui mekanisme hukum. 


“Kami akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Jawa Timur, rencana tersebut langkah yang akan ditempuh melalui jalur hukum. Namun, dugaan yang dimaksud tetap perlu dibuktikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, serta tidak dapat dianggap sebagai kesalahan pihak tertentu sebelum ada pemeriksaan yang berwenang," Tegasnya 


Lebih lanjut, Sulaiman mengimbau seluruh pihak agar menghormati putusan pengadilan dan tidak terprovokasi oleh informasi atau ajakan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia berharap semua pihak dapat menerima keputusan tersebut dengan kepala dingin serta menyerahkan tindak lanjut perkara kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.


 “Saya berharap kepada pihak-pihak lain supaya menerima apa yang menjadi keputusan pengadilan. Jangan sampai ada provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.


 Ia menekankan bahwa perbedaan pandangan terhadap suatu perkara seharusnya disikapi melalui mekanisme hukum, bukan melalui tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi.


Putusan praperadilan tersebut diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, Fendy Aditiya Siswa Yulianto, S.H., M.H., dengan dibantu Panitera Isdiyanto, S.H., dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Dalam amar putusan, biaya perkara dibebankan kepada negara sebesar nihil. Putusan ini menjadi dasar penting untuk menilai keabsahan tindakan penyidikan yang secara khusus diuji dalam praperadilan tersebut. Meski demikian, perkembangan selanjutnya, termasuk tindak lanjut kepolisian dan rencana pelaporan yang disampaikan Sulaiman, masih perlu dipantau. Konfirmasi dari Polres Probolinggo serta pihak terkait lainnya diperlukan agar pemberitaan mengenai perkara ini tetap berimbang dan memberikan ruang kepada semua pihak untuk menyampaikan keterangan.

(SF**)