Nusantara News Malang - Kabar gembira bagi masyarakat Malang Jawa Timur, khususnya warga karang Ploso dan sekitarnya bagi para wajib pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui program Gubernur memberikan pemutihan Pajak atau pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Program tersebut mulai berlaku 1 Oktober hingga 30 November 2026. Masyarakat yang memiliki tunggakan atau terlambat membayar pajak kendaraan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda keterlambatan, sesuai dengan ketentuan program yang berlaku.
PDPP Samsat Karang ploso malang. Ulfiati menyampaikan bahwa program pemutihan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat wajib pajak untuk kembali tertib dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Rabu [07/10/26)
“Ini merupakan kabar baik bagi masyarakat wajib pajak. Kami mengimbau agar kesempatan program pemutihan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Ulfiati
Ulfi mengimbau masyarakat karang ploso dan sekitarnya agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan hingga mendekati berakhirnya masa program pemutihan ini.
ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut sekaligus meningkatkan kesadaran tertib administrasi kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini. Selain menyelesaikan kewajiban pajak, tertib administrasi kendaraan juga penting untuk mendukung keamanan dan ketertiban berlalu lintas,” kata Ulfiati
Program pemutihan yang berlangsung selama dua bulan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
Jangan lewatkan kesempatan ini. Segera manfaatkan program pemutihan mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026 berakhir.
(Dar**)
