Nusantara News Jember - Menjelang akhir tahun 2026, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR Kabupaten Jember mencatatkan progres signifikan dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Target sebanyak 30.000 bidang tanah yang tersebar di 58 desa dan 24 kecamatan di Kabupaten Jember kini telah menyelesaikan tahap pengukuran lapangan secara penuh.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kabupaten Jember, Mardi Siswoyo pada hari kamis 5/11/2026, mengungkapkan bahwa seluruh pekerjaan fisik di lapangan telah rampung 100 persen. Saat ini tim BPN tengah berfokus pada pengerjaan studio dan pengolahan data dan pemberkasan.
"Alhamdulillah, memasuki minggu pertama bulan November 2026 ini, target pengukuran lapangan sebanyak 30.000 bidang di 58 desa sudah selesai 100 persen. Sekarang tinggal tahap pengolahan data serta pencocokan antara subjek dan objek hak atas tanah tersebut, Kami optimis seluruh sertifikat dapat diserahkan sebelum akhir Desember 2026," ujar Mardi.
"Mardi menjelaskan, tahap pencocokan subjek dan objek merupakan proses kritis yang memerlukan ketelitian ekstra untuk menghindari kesalahan administrasi, seperti tertukarnya kepemilikan tanah antar warga".
"Mengenai sebaran lokasi, pemohon PTSL tahun ini relatif merata di 58 desa. Namun, beberapa desa tercatat memiliki jumlah pengajuan tertinggi mencapai 1.100 hingga 1.200 bidang, di antaranya Desa Karangharjo, jombang, Gambirono, Bedadung, Karang bayat, Pondok Dalam, dan Sukowono".
Terkait tanah yang bersengketa atau masih dalam permasalahan batas maupun kepemilikan, Mardi menegaskan bahwa program PTSL hanya melayani tanah yang bebas konflik. Sebidang tanah yang masih bermasalah akan disisihkan terlebih dahulu untuk diselesaikan oleh pihak terkait.
" Mardi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu mengurus sertifikat tanahnya secara mandiri langsung ke kantor BPN. Berbagai program sertifikasi terus disediakan, mulai dari PTSL, sertifikasi wakaf, lintas sektor, hingga redistribusi tanah untuk eks-kawasan hutan.
"Mardi meluruskan anggapan sebagian masyarakat yang menilai pengurusan sertifikat tanah memakan waktu lama. Menurutnya, keterlambatan sering kali terjadi pada tahap pemenuhan berkas awal dan kewajiban perpajakan sebelum berkas masuk ke BPN".
"Sebelum masuk BPN, pemohon harus menyelesaikan akta peralihan hak di PPAT/PPATS serta melunasi kewajiban pajak seperti PPh bagi penjual dan BPHTB bagi pembeli atau ahli waris. Jika seluruh berkas dan validasi pajak sudah lengkap serta pembayaran SPS dilakukan, SOP di BPN untuk balik nama sebenarnya hanya memakan waktu sekitar 6 hari kerja," jelasnya.
Untuk memudahkan warga yang memiliki kesibukan pada hari kerja, BPN Jember juga menyediakan layanan Pelataran (Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan) setiap hari Sabtu dan Minggu pukul 08.00 hingga 12.00 WIB khusus bagi pemohon langsung ngurus sendiri tanpa kuasa,pungkasnya.
( Sam)


