Probolinggo NN - Persoalan klasik yang tidak pernah basi dan selalu update dalam berita pendidikan, khususnya terjadi pada jenjang pendidikan SMK/SMA sederajad yaitu tentang tidak dibagikannya Ijazah siswa yang telah lulus dan berhak menerima ijazah oleh pihak sekolah, dan sampai saat ini masih ada, terus berlanjut bahkan semakin populer ijazah yang belum dibagikan tersebut dengan istilah "Penahanan Ijazah" .
Sebagaimana disampaikan Alih Usman dari Pojok Penyuluhan Hukum melalui kanal Youtubenya, disitu disampaikan bahwa, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada Pasal 1 angka 10 yang dimaksud dengan Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
"Saya tertarik menyampaikan hal ini, karena ternyata sampai saat ini penahanan ijazah oleh satuan pendidikan atau pihak sekolah masih terjadi, sehingga hal ini dapat merugikan siswa atau peserta didik yang ijazahnya ditahan. Kita tahu bahwa ijazah merupakan sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Ijazah pendidikan formal diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari satuan pendidikan. Sedangkan ijazah pada pendidikan nonformal diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari program pendidikan kesetaraan," tutur Alih Usman.
Terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan, pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”.
Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun. Alasan apapun ini bisa karena belum membayar iuran sekolah, belum membayar spp, belum membayar sisa uang ujian, dan lain-lain.
Perlu diketahui bahwa ketika peserta didik dinyatakan lulus dari satuan Pendidikan formal atau lulus dari program Pendidikan nonformal atau pendidikan kesetaraan, maka peserta didik berhak menerima ijazah sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang Pendidikan formal atau Pendidikan nonformal.
Tujuan penerbitan ijazah berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifkasi Hasil Ujian Nasioal, pada Pasal 2 dikatakan penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang Pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan Pendidikan.
Ketika pihak sekolah atau satuan Pendidikan menahan ijazah peserta didik, maka sekolah atau satuan pendidikan yelah melanggar hak-hak anak, karena berdasarkan pasal 1 angka 12 Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orangtua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah dan pemerintah daerah. Salah satu hak anak adalah hak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya serta tingkat kecerdasannya sesuai minat dan bakatnya. Pada intinya pihak sekolah atau satuan pendidikan tetap tidak boleh menahan ijazah siswanya atau peserta didiknya.
(Lihat sumber : https://youtu.be/YUJv_4JnN2E/Alih Usman/Pojok Penyuluhan Hukum )
*Tim-NN**