NUSANTARA NEWS Probolinggo - Masa Tenang Pemilu, tahap terakhir sebelum pemungutan suara dimulai pada Minggu hingga Selasa (11-13/2). Selama periode ini, semua peserta pemilu dilarang keras melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
Untuk mendukung pelaksanaan masa tenang, Pj. Wali Kota Probolinggo, Nurkholis, terlibat aktif bersama KPU dan Bawaslu dalam melakukan penertiban sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kota Probolinggo.
Penertiban dimulai pada Minggu (11/2) dini hari setelah KPU Kota Probolinggo menggelar Sosialisasi Masa Tenang dan Rapat Koordinasi Pembersihan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilu Tahun 2024. Aksi penertiban dimulai di sekitar Kantor KPU Kota Probolinggo.
Pj. Wali Kota Nurkholis, bersama Ketua KPU, Ahmad Hudri, dan Ketua Bawaslu, Johan Dwi Angga, memimpin rombongan dalam kegiatan ini. Mereka bergerak ke perempatan Randu Pangger untuk menertibkan sejumlah APK di area tersebut. APK yang harus ditertibkan selama masa tenang meliputi reklame, spanduk, umbul-umbul, billboard, hingga stiker.
Ahmad Hudri, Ketua KPU Kota Probolinggo, menjelaskan bahwa pembersihan APK dan bahan kampanye harus dilakukan paling lambat H-3 sebelum hari pemungutan suara. Tujuannya adalah memastikan tidak ada lagi APK kampanye yang terpasang selama masa tenang.
“Masa tenang berlangsung selama 3 hari. Kami berharap penertiban ini selesai besok. Malam ini, kami juga meminta PPS di tingkat kelurahan untuk mendukung proses pembersihan APK dan bahan kampanye,” ungkap Hudri.
Di sisi lain, Pj. Wali Kota Probolinggo, Nurkholis, yang ikut serta dalam penertiban APK, menjelaskan bahwa tugas utama penertiban APK berada di tangan Bawaslu. Namun, pihaknya tetap memantau agar tahapan pemilu berjalan dengan tertib dan lancar, termasuk selama masa tenang.
“Edaran tentang penertiban APK sudah disampaikan kepada parpol dan tim paslon. Sangat diharapkan jika mereka juga bisa menertibkan APK sendiri yang telah dipasang. Dengan begitu, tidak perlu menunggu tindakan Bawaslu,” tandasnya.
(Bay*****)