Nusantara News Probolinggo - Pada hari Minggu yang cerah di Alun-Alun Kota Probolinggo, suasana berbeda terasa saat melintas di pintu masuk. Selain UMKM pasar minggu yang rutin diadakan, pagi itu juga diramaikan oleh Talk Show On The Street, sebuah acara dialog interaktif yang merupakan kolaborasi antara Pemkot Probolinggo, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Pengadilan Negeri Probolinggo.
Penjabat Wali Kota Nurkholis memberikan tanggapan positif terhadap kegiatan tersebut, menyatakan bahwa banyak cara untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Salah satunya melalui talk show mengenai netralitas ASN yang diangkat oleh Kejari Kota, sementara Pengadilan Negeri memberikan materi tentang berbagai layanan hukum secara online.
Nurkholis menyadari bahwa pemilihan kepala daerah mendatang akan menimbulkan resistensi yang lebih tinggi terhadap calon yang sudah dikenal banyak orang. Masyarakat yang semakin kritis dan jeli dalam menilai calon pemimpin menjadi tantangan, dan tingkat kerawanan pun lebih tinggi. Oleh karena itu, persiapan yang matang perlu dilakukan untuk menghadapi pemilu mendatang.
Lokasi acara yang berada di area terbuka memberikan nuansa baru dalam meramaikan alun-alun kota. Nurkholis juga menyebut penghargaan Piala Adipura yang akan diterima dalam waktu dekat, sambil mengimbau masyarakat untuk turut menjaga kebersihan. Sebagai penyuka olahraga tenis, ia berkomitmen untuk terus memperindah alun-alun dan taman yang ada.
Pemilihan alun-alun kota sebagai lokasi acara merupakan permintaan khusus dari Kepala Kejari Abdul Mubin. Menurutnya, alun-alun adalah ciri khas dan kebanggaan suatu daerah. Dari kegiatan seperti ini, diharapkan dapat menjadi evaluasi, promosi, dan apresiasi untuk alun-alun, serta menanamkan rasa cinta terhadap daerah ini.
Dalam talkshow tersebut, Kasi Intel Kejari Tesar Yudi Prasetya dan Ketua Pengadilan Negeri Yusti Cinianus Radja menjadi pemateri. Fokus utamanya adalah netralitas ASN dalam menyambut Pemilukada Kota Probolinggo yang akan diselenggarakan pada bulan November mendatang. Tesar Yudi menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN dan kepala daerah sesuai dengan aturan yang sudah jelas, dengan sanksi hukum yang tidak main-main. Ia juga menyentuh berbagai layanan di instansinya, seperti pelayanan e-tilang dan pengambilan barang bukti tanpa dipungut biaya.
(BR*****)