Hakim PHI lakukan Inspeksi Lokal, Kuasa Hukum SPBU Semampir Marah Besar

Redaksi
Nusantara News Probolinggo - Perseteruan antara pihak karyawan PT KDSB ( SPBU) Semampir dengan pihak manajemen memasuki tahap PS ( Pemeriksaan Setempat ) dalam sidang Perkara PHI PN Surabaya dengan nomor perkara 24/Pdt.Sus-PHI/2024/PN sby . PS dilakukan untuk menyakinkan Hakim Majelis PHI PN Surabaya bahwa PT KDSB ( Karya Dwi Sakti Barokah ) yang berlokasi di kelurahan Semampir Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo masih beroperasi dan mengetahui kebenaran adanya Perusahaan tersebut.

Pihak Karyawan PT KDSB yang bertindak sebagai Penggugat yang telah memberi kuasa hukum pada DPW FSPMI menggugat Pihak Manajemen yang telah memberi kuasa hukumnya pada advokat Prayuda Rudy Nurcahya ,S.H. selaku tergugat.  Hadir dalam PS tersebut antara lain Hakim PHI PN Surabaya,  Jazuli,SH selaku kuasa hukum Karyawan, Prayuda Rudy Nurcahya,SH, Polsek Kraksaan, Anggota Serikat FSPMI.
Suasana PS menjadi gawat darurat ketika pihak kuasa hukum Manajemen PT KDSB bersitegang dengan Hakim PHI PN Surabaya. Hal ini terjadi karena kuasa hukum Manajemen marah besar terhadap hakim PHI yang tidak konsisten waktu . Acara PS yang sedianya tercantum dalam  surat dari PN Surabaya pukul 09.00 WIB tapi hakim PHI hadir dilokasi menjelang Salat Jum'at .

" Kami sangat kecewa dengan adanya PS yang dilakukan oleh PN Surabaya karena molornya waktu dari yang dijadwalkan, coba bila hakim yang telat masih minta dilayani bila Kami yang telat pasti ditolak sama Hakim", Tegas Prayuda saat dikonfirmasi 31/05/2024.

Tegasnya lagi," Kami merasa keberatan karena Kami tidak tahu maksud dari PS, sebelum melakukan PS , seharusnya diadakan sidang terlebih dahulu dan Kami juga harus mengetahui gugatan yang dilayangkan Pada Manajemen sehingga Kami bisa 
menjawab gugatan tersebut ".

Ketua KC Serikat Pekerja FSPMI ,Edi Suprapto,
Sebenarnya PS ini adalah tahapan sidang ke 7 (tujuh), dimana sebelumnya Pengadilan Negeri Surabaya telah mengirimkan surat panggilan terhadap tergugat via POS sebanyak 5 kali yang tertuju pada alamat PT. KDSB namun surat tersebut selalu tidak ada yang mau menerima, terakhir Pengadilan mengirimkan surat melalui Kelurahan setempat supaya bisa disampaikan kepada tergugat, dan ada bukti pihak kelurahan sudah menerima surat tersebut melalui petugas Sekretariat dan pelayanan. 

"Kenapa sampai ada PS seperti ini? ya Hakim tadi menjelaskan bahwasanya para Hakim ingin memastikan objek perkara benar-benar ada, supaya beliau-beliau bisa melanjutkan sidang ketahap kesimpulan dan Putusan". Terangnya.

Apapun alasan pihak kuasa PT.KDSB, kita tetap hormati karena dinamika seperti ini sudah lazim terjadi dalam proses Perkara yang bergulir di Pengadilan. Dan sesuai komitmen kami dari awal, kita akan tunggu di PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) Jatim. ( MH)