Nusantara News Probolinggo - Perselisihan hak antara pihak karyawan PT KDSB ( SPBU) Semampir dengan pihak manajemen memasuki tahap PS ( Pemeriksaan Setempat ) dalam sidang Perkara PHI PN Surabaya. PS dilakukan untuk menyakinkan Hakim Majelis PHI PN Surabaya bahwa PT KDSB ( Karya Dwi Sakti Barokah ) yang berlokasi di kelurahan Semampir Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo masih beroperasi dan mengetahui kebenaran adanya Perusahaan tersebut.
Pihak Karyawan PT KDSB yang bertindak sebagai Penggugat yang telah memberi kuasa hukum pada DPW FSPMI menggugat Pihak Manajemen yang telah memberi kuasa hukumnya pada advokat Prayuda Rudy Nurcahya ,S.H. selaku tergugat. Hadir dalam PS tersebut antara lain Hakim PHI PN Surabaya, Jazuli,SH selaku kuasa hukum Karyawan, Prayuda Rudy Nurcahya,SH, Polsek Kraksaan, Anggota Serikat FSPMI.
Suasana PS memanas karena pihak kuasa hukum Manajemen PT KDSB bersitegang dengan Hakim PHI PN Surabaya. Hal ini terjadi karena kuasa hukum Manajemen merasa kecewa terhadap hakim PHI yang molor waktunya. Acara PS yang tercantum dalam surat dari PN Surabaya pukul 09.00 WIB tapi hakim PHI hadir dilokasi jam 11.30 WIB.
" Kami sangat kecewa dengan adanya PS yang dilakukan oleh PN Surabaya karena molornya waktu dari yang dijadwalkan, coba bila hakim yang telat masih minta dilayani bila Kami yang telat pasti ditolak sama Hakim", Tegas Prayuda saat dikonfirmasi 31/05/2024.
Tegasnya lagi," Kami merasa keberatan karena Kami tidak tahu maksud dari PS, sebelum melakukan PS , seharusnya diadakan sidang terlebih dahulu dan Kami juga harus mengetahui gugatan yang dilayangkan Pada Manajemen sehingga Kami bisa menjawab gugatan tersebut ".
Kuasa Hukum Agus ,SH dari Karyawan yang merupakan anggota serikat FSPMI mengatakan bahwa kedatangan hakim majelis PHI untuk memastikan alamat perusahaan dan objek sita jaminan dalam sengketa PHI serta kebenaran Para penggugat adalah pihak yang pernah bekerja di SPBU Semampir.
" Kedatangan Hakim PHI PN Surabaya dalam sidang ditempat untuk memastikan alamat perusahaan,objek sita jaminan dalam tuntutan sengketa PHI ,dan kebenaran para pekerja bahwa pernah bekerja di SPBU Semampir" Jelasnya .
( MH )