Desa Patalan Kecamatan Wonomerto Dikepung Tambang Diduga Ilegal Polres Kota Probolinggo Harus Cepat Bertindak

Redaksi


Nusantara News Probolinggo - Banyaknya para penambang tanah urug yang diduga Tampa memiliki ijin resmi didesa patalan kecamatan Wonomerto kabupaten Probolinggo yang mana wilayah hukumnya masuk polres Probolinggo kota kini semakin meresahkan masyarakat sekitar yang terdampak dari suara kebisingan dan akibat debu yang berasal dari muatan damd truk yang lalu lalang disekitar jalan raya Bromo dan jalan sukapura.


Menurut pantauan dari pemerhati lingkungan kabupaten Probolinggo serta Nara sumber yang terpercaya bahwa telah ditemukan banyaknya penyimpangan-penyimpangan yang akan membuat kerugian kepada negara yang disebabkan oleh para penambang yang tidak memiki ijin yang resmi.


Moh.Salim menegaskan tambang yang berada didesa patalan kecamatan Wonomerto yang tak memiliki ijin itu sudah jelas kriminal, kriminal tentunya APH setempat seperti polres Probolinggo kota selaku wilayahnya agar segera melakukan tindakan,kami berharap kepada bapak Kapolres kota yang baru agar segera bertindak tegas kepada penambang-penambang yang tidak memiliki ijin resmi, Kalau kami mengidentifikasi didesa patalan tersebut banyak yang tidak mengantongi izin.(Ungkapnya).


Tak hanya itu penambang dipatalan tersebut disinyalir juga ada yang mencuri tanah milik perhutani yang mana nantinya akan merugikan negara serta bisa merusak ekosistem didalam kehutanan yang akan merusak lingkungan disekitar rumah warga.


Salim juga menerangkan pengusaha tambang FZ yang mempunyai PT Usy persada grup ditambang di patalan yang saat ini masih tidak jelas terkait perijinannya perlu dilakukan pemantau langsung oleh APH setempat khususnya polres Probolinggo kota selaku pemangku kebijakan.

(Tim)