Pemkab Probolinggo Sosialisasikan SHSR 2025 dan Persiapan Akhir Tahun Anggaran 2024

Redaksi

Nusantara News Probolinggo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) menggelar sosialisasi mengenai Standar Harga Satuan Regional (SHSR) tahun 2025 serta strategi menghadapi akhir tahun anggaran 2024. Acara ini berlangsung pada hari Selasa dan Rabu, 27-28 Agustus 2024, di Hotel Morazen Surabaya.


Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo, H. Ugas Irwanto, S.Sos, M.Si, yang didampingi oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto, serta Staf Ahli Bupati dan Asisten. Tak kurang dari 85 peserta yang terdiri dari Kepala Perangkat Daerah, pejabat Eselon III, Eselon IV, serta staf di lingkungan Pemkab Probolinggo turut hadir dalam acara tersebut.


Para peserta mendapatkan materi yang disampaikan oleh narasumber utama, yaitu Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani, dan Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kabupaten Probolinggo, M. Sjaiful Efendi.


Kristiana Ruliani menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman mendalam kepada Kepala Perangkat Daerah mengenai SHSR tahun 2025 serta langkah-langkah yang perlu diambil dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2024 di Kabupaten Probolinggo.


Sementara itu, Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, menegaskan bahwa penyusunan Standar Satuan Harga (SSH) bertujuan untuk menghasilkan Peraturan Bupati yang dapat digunakan sebagai acuan dalam perencanaan kegiatan. "Terutama untuk belanja barang dan jasa oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), agar lebih terkoordinasi dan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan, yang sejalan dengan harga pasar," ujarnya.


Ugas juga menambahkan bahwa proses penyusunan SSH harus diawali dengan survei lapangan untuk memastikan keakuratan harga barang. "Kerja sama dengan konsultan atau pihak ketiga dalam proses survei lapangan terkait satuan harga merupakan langkah yang tepat untuk menentukan standar harga yang akan digunakan," pungkasnya.

(MH***)