Nusantara News - Dr. Prija Djatmika, S.H., M.Si., seorang ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya Malang, menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan pemalsuan akta hibah palsu yang melibatkan terdakwa Agus Sudirman alias Sinwa (78). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Selasa (20/08/2024).
Ia menjelaskan bahwa unsur pidana dalam Pasal 263 ayat 2 dan Pasal 266 ayat 2 KUHP adalah penggunaan surat atau akta autentik palsu seolah-olah isinya benar, yang dapat mengakibatkan kerugian.
"Unsur subjektifnya adalah kesengajaan, di mana terdakwa mengetahui bahwa akta/surat tersebut memiliki keterangan (tanda tangan) palsu untuk mengurus sesuatu dan menimbulkan kerugian bagi orang lain," kata Jatmika di hadapan majelis hakim.
Kasus ini berpusat pada dugaan penggunaan akta hibah palsu oleh terdakwa untuk mengalihkan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan yang merupakan harta gono-gini selama pernikahannya dengan Sulfia Irani, mantan istri keduanya.
Aset tersebut dialihkan kepada empat anak dari pernikahan terdakwa sebelumnya, dan tanda tangan Sulfia Irani diduga dipalsukan.
"Seharusnya, ada dua tindak pidana dalam kasus ini. Dan Ini pernah saya sampaikan saat pemeriksaan ahli di Polda Jatim," terangnya.
Ia menjelaskan lebih lanjut, bahwa selain terdakwa dapat dijerat dengan Pasal 266 KUHP, notaris yang membuat akta tersebut juga bisa dikenakan Pasal 264, karena pihak yang bersangkutan tidak hadir secara langsung dalam proses pembuatan akta.
Bukti pemalsuan ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan grafologi kriminalistik Polda Jatim, yang menyatakan bahwa tanda tangan pada dokumen-dokumen tersebut berbeda dari tanda tangan asli Sulfia Irani.
"Jika terdapat kasus pemalsuan (tanda tangan) hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda merupakan bukti yang valid dan sah sesuai aturan hukum.
(Team***)