Nusantara News Probolinggo - Inspektorat Kabupaten Probolinggo mengadakan kegiatan internalisasi manajemen risiko dan advokasi audit charter pada 8-9 November 2024 di Hotel Platinum, Surabaya. Acara ini melibatkan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kabupaten Probolinggo, serta dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo, H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si., didampingi Inspektur Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi.
Selain itu, hadir pula Inspektur Kabupaten Banyuwangi, Marwoto, dan Tenaga Ahli Pendampingan Manajemen Risiko, Roy Martfiyanto, yang memberikan pandangan mereka dalam memperkuat manajemen risiko di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Imron Rosyadi menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan implementasi manajemen risiko di tingkat OPD dan Kecamatan, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2022 tentang Manajemen Risiko. "Saat ini, indeks manajemen risiko di Pemkab Probolinggo masih berada di level 2 dan belum maksimal. Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk penguatan implementasi manajemen risiko," ungkapnya.
Imron juga menambahkan bahwa Piagam Pengawasan Intern, yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2024 tentang Piagam Audit, menjadi salah satu topik penting dalam kegiatan ini, agar OPD memahami pentingnya pengawasan yang terarah.
Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, menegaskan bahwa pengelolaan manajemen risiko membutuhkan komitmen kuat dari setiap OPD, agar pemahaman yang ada tidak sekadar teori, tetapi benar-benar diterapkan. “Komitmen ini harus kuat. Kami berharap tiap OPD menerapkan manajemen risiko secara serius, dan kompetensi SDM akan terus ditingkatkan melalui bimbingan teknis yang diadakan tiap tahun,” jelas Ugas.
Sebagai langkah nyata, Pj Bupati Ugas menugaskan Inspektorat untuk melakukan reviu mitigasi risiko di level kabupaten dan OPD, serta bekerja sama dengan Bapelitbangda guna memastikan setiap OPD menindaklanjuti hasil reviu tersebut. "Dokumentasi yang kurang rapi masih menjadi kendala sehingga penerapan manajemen risiko belum sepenuhnya efektif. Tantangan dan peluang ini harus dikelola dengan lebih baik agar tujuan daerah tercapai secara optimal," imbuhnya.
Pj Bupati Ugas juga mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, setiap pemerintah daerah wajib menyelenggarakan sistem pengendalian intern untuk mencapai tujuan organisasi yang efektif dan efisien, menjaga keandalan laporan keuangan, keamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan yang berlaku.
(MH***)