Nusantara News Probolinggo - Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo, H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si., menyampaikan pandangan umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo. Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada Kamis (21/11/2024).
Ketiga Raperda inisiatif DPRD tersebut meliputi Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat, Raperda tentang Penghormatan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma. Hadir pula dalam acara ini para pimpinan dan anggota DPRD, Pj Sekretaris Daerah Heri Sulistyanto, serta sejumlah pejabat Pemkab Probolinggo.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Ugas Irwanto menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pengusulan Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat. Ia menekankan pentingnya mencermati isi Raperda tersebut agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Rancangan ini perlu dibahas lebih lanjut melalui panitia khusus untuk memastikan regulasinya selaras dan hak-hak masyarakat hukum adat di Kabupaten Probolinggo terlindungi dengan baik,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Penghormatan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Ugas menyarankan agar pembahasan lanjutan menambahkan ketentuan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar. Namun, hal ini tetap harus merujuk pada peraturan yang berlaku.
“Kami berharap Raperda ini mampu memberikan perlindungan maksimal bagi penyandang disabilitas, sehingga mereka memperoleh hak-hak mereka sesuai aturan,” ujarnya.
(MH***)