Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota Tangkap Dua Pengedar Pil Koplo di Mayangan

Redaksi

 


Nusantara News Probolinggo – Dua tersangka pengedar pil koplo dari Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, berhasil diamankan Tim Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota pada Rabu (13/11/24) siang. Penangkapan dilakukan di Gang Sentono setelah adanya laporan dari masyarakat.


Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P. S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap atas dugaan menjual obat keras tanpa izin di Lingkungan Sentono, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan.


“Kami mengamankan dua orang tersangka. D, 49 tahun, warga Kelurahan Mangunharjo sebagai penjual, dan J, 28 tahun, warga Kelurahan Jati yang bertugas sebagai kasir,” ungkapnya kepada awak media Nusantara News pada Jumat (15/11/24) pagi.


Menurut Zainullah, penangkapan bermula dari penyelidikan intensif petugas yang berhasil mengungkap aktivitas kedua tersangka. Saat ditangkap di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 1.190 butir pil dextro, 448 butir pil putih berlogo Y, 5 butir pil trihexyphenidyl, gunting, dan uang hasil penjualan sebesar Rp442.000.


“Tersangka mengaku menjual pil dengan harga Rp10.000 per paket. Untuk pil dextro, satu paket berisi 8 butir, sedangkan pil Y berisi 5 butir. Konsumen utama mereka adalah pengamen,” jelasnya.


Dalam sehari, tersangka mampu menjual hingga 140 paket, atau sekitar 800 butir pil. Keuntungan bersih yang mereka peroleh mencapai Rp200.000 hingga Rp300.000 per hari.


Atas perbuatannya, D dan J dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.


Zainullah menambahkan, informasi tentang peredaran pil di Lingkungan Sentono banyak diterima dari masyarakat, baik melalui media sosial maupun laporan langsung.


“Kami sangat menghargai informasi dari masyarakat. Jika ada dugaan aktivitas ilegal, laporkan kepada kami, dan pasti akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.


Penangkapan ini menjadi salah satu bukti nyata upaya polisi dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Probolinggo.

(Dar***)