Tindak Lanjut Instruksi Bupati, Pemkab Probolinggo Dorong ASN Bela dan Beli Produk UMKM

Redaksi

 


Nusantara News Probolinggo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menggelar rapat koordinasi (rakor) pada Senin (30/12/2024) di Peringgitan Dalam Rumah Dinas Bupati Probolinggo. Rakor ini membahas Instruksi dan Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo terkait Gerakan Bela dan Beli Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kabupaten Probolinggo.


Dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan, Hary Tjahjono, rakor ini dihadiri sejumlah pejabat daerah. Beberapa di antaranya adalah Kepala Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kristiana Ruliani, Kepala Diskominfo Ulfiningtyas, serta Plt Kepala Bidang Usaha Mikro DKUPP Mehdinsareza Wiriarsa. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama untuk mendukung UMKM lokal.

Hary menjelaskan, Pemkab Probolinggo akan memanfaatkan aplikasi SiMadu untuk memfasilitasi gerakan ini. Aplikasi ini dirancang sebagai wadah bagi UMKM menjual produknya sekaligus mempermudah Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memenuhi kewajiban membeli produk lokal. Selain itu, aplikasi ini juga berfungsi sebagai alat evaluasi kinerja ASN terkait program ini.


Dalam Instruksi Bupati Probolinggo Nomor 9 Tahun 2024, seluruh ASN diwajibkan membeli produk UMKM dengan nilai pembelian yang disesuaikan berdasarkan jabatan mereka. ASN pelaksana minimal Rp 50.000, pejabat eselon IV Rp 75.000, pejabat eselon III Rp 100.000, Kepala OPD eselon III Rp 150.000, dan pejabat eselon II Rp 200.000 setiap bulan.


Produk-produk UMKM tersebut dapat dibeli melalui berbagai galeri Dekranasda yang tersebar di Kabupaten Probolinggo. Beberapa lokasi yang tersedia antara lain Kantor Bupati Probolinggo, Kraksaan, Gerbang Wisata Sukapura, hingga Rest Area Kuliner Gelora Merdeka Kraksaan. Lokasi-lokasi ini diharapkan dapat mempermudah akses ASN untuk memenuhi kewajibannya.


Selain membeli produk, ASN juga diwajibkan aktif mempromosikan produk UMKM lokal. Dukungan ini meliputi pemanfaatan produk UMKM dalam kegiatan rapat, souvenir, hingga oleh-oleh saat kunjungan kerja. Mereka juga diharapkan mengajak masyarakat sekitar untuk ikut mendukung UMKM melalui pembelian produk lokal.


Hary menekankan pentingnya pelaporan hasil pelaksanaan gerakan ini kepada Bupati Probolinggo melalui DKUPP. ASN diberikan tenggat waktu hingga tanggal 10 setiap bulan berikutnya untuk menyampaikan laporan pembelian. Langkah ini diharapkan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi UMKM sekaligus memperkuat kolaborasi antara ASN dan pelaku usaha lokal.

(MH***)