Nusantara News Probolinggo - Sejumlah warga Desa Pakuniran, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, mengeluhkan mahalnya biaya pengurusan sertifikat tanah dalam program Pra Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL). Biaya yang ditetapkan pemerintah desa diduga mencapai Rp 1.300.000,- per bidang tanah, dengan pembayaran hanya melalui salah satu perangkat desa.
S (46), salah satu warga yang mengikuti program ini, mengungkapkan bahwa keluarganya diminta membayar Rp 1.300.000 untuk biaya Pra PTSL. "Hampir satu keluarga kami ikut program ini, karena kami sangat ingin memiliki sertifikat tanah," ujarnya pada Senin (30/12/2024).
Tak hanya itu, S juga menyebutkan bahwa nantinya akan ada biaya tambahan untuk pendaftaran PTSL sebesar Rp 550.000 per bidang tanah. Dengan demikian, total biaya yang harus dikeluarkan warga mencapai Rp 1.850.000 per bidang.
Beban biaya ini memaksa beberapa warga mencari pinjaman untuk bisa mengikuti program tersebut. "Kami sampai harus pinjam uang, karena sedang paceklik dan tidak ada dana," ungkap salah satu warga lainnya yang meminta namanya tidak disebutkan.
Selain persoalan biaya, warga juga mengeluhkan belum adanya musyawarah desa (Musdes) terkait pembentukan Pokmas PTSL untuk tahun 2025. Padahal, program PTSL dijadwalkan berlangsung di tiga desa di Kecamatan Pakuniran, yaitu Desa Pakuniran, Desa Bimo, dan Desa Sogaan.
Di sisi lain, hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa banyak warga sudah menyerahkan berkas sekaligus membayar biaya Pra PTSL tersebut. Hal ini menunjukkan antusiasme masyarakat meski biaya yang dibebankan dianggap memberatkan.
Hingga berita ini ditulis, upaya klarifikasi kepada kepala desa dan BPD setempat belum berhasil dilakukan. Sambungan telepon ke pihak terkait juga belum mendapatkan respons. Warga berharap ada transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan program ini di desa mereka.
Bersambung.....
(*)