Nusantara News Probolinggo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD), berhasil menyelesaikan rekonsiliasi pajak pusat untuk semester II tahun 2024. Proses ini melibatkan kolaborasi erat dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bondowoso dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo. Pencapaian ini menjadi tonggak penting untuk memastikan kelancaran penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pusat pada tahun 2025.
Rekonsiliasi pajak tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Plt Kepala Bidang Perbendaharaan BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Suasono Edy, bersama perwakilan KPPN Bondowoso, Setiawan, dan Adim dari KPP Pratama Probolinggo. Penandatanganan ini menunjukkan komitmen dan sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam mendukung optimalisasi pendapatan negara.
Menurut Suasono Edy, rekonsiliasi pajak pusat dilakukan secara berkala setiap enam bulan. Hasil rekonsiliasi ini menjadi acuan utama untuk penyaluran DBH Pusat pada tahun anggaran berikutnya. Ia menegaskan pentingnya proses ini dalam mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.
“Rekonsiliasi pajak sangat penting karena menjadi dasar penyaluran DBH Pusat. Dana ini memiliki peran besar untuk pembangunan di daerah. Kami berharap prosesnya selalu berjalan lancar dan tepat waktu,” ujar Suasono.
Pada semester II tahun 2024, Pemkab Probolinggo mencatat pemotongan pajak pusat sebesar ± 48 miliar rupiah. Angka tersebut diperoleh melalui pemungutan pajak yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD. Capaian ini mencerminkan keseriusan Pemkab dalam membantu pemerintah pusat mencapai target penerimaan pajak.
Suasono juga menekankan pentingnya mematuhi aturan perundang-undangan dalam proses pemungutan pajak. Ia mengimbau seluruh Bendahara Pengeluaran SKPD untuk memastikan setiap pemotongan pajak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini, katanya, tidak hanya mendukung pendapatan negara, tetapi juga menjamin pengembalian dana tersebut ke daerah melalui Dana Transfer ke Daerah (TKD).
Ia berharap dengan selesainya rekonsiliasi ini, penyaluran DBH Pusat tahun 2025 akan berjalan lancar dan tepat waktu. Dana tersebut diharapkan dapat mempercepat pembangunan di Kabupaten Probolinggo, khususnya di sektor-sektor prioritas seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. “Semoga ini menjadi langkah awal yang baik untuk kemajuan daerah,” pungkasnya.
(MH***)