Nusantara News Probolinggo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi penerapan retribusi parkir elektronik. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 24 Januari 2025, di ruang pertemuan Jabung 2, Kantor Bupati Probolinggo, dengan tujuan memperkenalkan sistem pembayaran non-tunai untuk retribusi parkir tepi jalan umum.
Acara tersebut dipimpin oleh Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo, Zulkarnain, bersama Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Bambang Singgih Hartadi, serta Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD, M. Idris. Peserta yang hadir berjumlah 35 orang, terdiri dari operator parkir, koordinator parkir Dishub, juru parkir (jukir), dan perwakilan Inspektorat Kabupaten Probolinggo. Narasumber yang dihadirkan adalah Sjafril Amier dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo serta Adit dari Bank Jatim Cabang Kraksaan.
Kepala BPPKAD, Kristiana Ruliani, melalui Kepala Bidang Pendapatan, M. Idris, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada jukir terkait tugas mereka dalam melayani masyarakat di sektor parkir. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas jukir agar lebih siap menghadapi penerapan sistem parkir non-tunai yang mendukung transparansi dan efisiensi.
Idris menekankan bahwa retribusi parkir menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sistem pembayaran non-tunai ini akan segera diterapkan dengan dukungan teknologi dari Bank Jatim Cabang Kraksaan. Ia berharap, para jukir dan masyarakat dapat memahami manfaat dari sistem ini serta mendukung pelaksanaannya demi peningkatan pelayanan.
Dalam pemaparannya, Idris juga menjelaskan perbedaan antara pajak parkir dan retribusi parkir. Pajak parkir dikenakan atas jasa parkir di tempat yang disediakan untuk usaha, seperti penitipan kendaraan. Sementara itu, retribusi parkir adalah pungutan atas jasa parkir di tepi jalan umum yang dikelola pemerintah daerah sesuai aturan. Besaran tarif retribusi parkir ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Untuk mendukung sistem non-tunai, setiap jukir akan dilengkapi barcode QRIS. Pemilik kendaraan dapat memindai barcode tersebut dan membayar retribusi parkir melalui rekening bank atau e-wallet seperti Gopay, Ovo, ShopeePay, dan lainnya. Idris juga menyebut bahwa meskipun alat MPOS tersedia, penggunaannya kurang praktis karena memerlukan penginputan manual dari jukir untuk memunculkan barcode QRIS.
Bank Jatim akan melakukan survei lapangan guna memastikan kelayakan penerapan sistem pembayaran ini. Idris berharap, dengan diterapkannya metode non-tunai ini, proses retribusi parkir menjadi lebih transparan, efisien, dan mampu meningkatkan pelayanan publik sekaligus pendapatan daerah secara signifikan.
(MH***)