Nusantara News Probolinggo – Ketua DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Probolinggo, A. Dhany menanggapi terkait adanya pengaduan masyarakat soal pencemaran nama baik yang disangkakan terhadap dirinya dinilai salah dan sangatlah keliru.
Ia merasa telah menerima fitnahan yang sangat luar biasa dengan mencemarkan nama baiknya yang notabene masih tetap sebagai Ketua DPC Grib Jaya Kota Probolinggo hingga saat ini.
“Tuduhan yang ditujukan terhadap saya itu keliru dan tidak mendasar, terlebih saya disebut sebagai orang gila, baik di pemberitaan maupun di media sosial,” Terang Dhany, di Halaman Mako Polres Probolinggo Kota, Senin (10/02/2025) pagi.
Saat ini, Dhany mengklaim sangat dirugikan secara moril dengan adanya pemberitaan serta postingan yang beredar luas di medsos. Sehingga hal tersebut membuat kesan menyerang secara personal melalui kehormatan dirinya sebagai Ketua DPC Grib Jaya Kota Probolinggo.
“Untuk itu, kami mendatangi Mapolres Probolinggo Kota untuk menjelaskan terkait pengaduan dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 27A Juncto Pasal 45 ayat (4) UU No.1/2024 tentang ITE yang diduga dilakukan oleh AS melalui postingan di media sosial agar bisa menjadi perhatian secara khusus agar bisa dilakukan tindak lanjut oleh pihak reskrim,” Paparnya.
Hal tersebut dilakukan, lanjut Dhany, merupakan suatu bentuk upaya langkah hukum bersamaan dengan klarifikasinya yang di cap sebagai orang tidak waras oleh AS.
“Langkah ini untuk membantah atas tuduhan yang tidak benar tersebut sekaligus membuat pengaduan dugaan pencemaran nama baik,” Pungkasnya.
(Dar**)