Pemkab Probolinggo Gelar Rapat Persiapan Refocusing APBD 2025

Redaksi


Nusantara News Probolinggo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) menggelar rapat persiapan refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat ini berlangsung pada Senin (10/2/2025) di ruang Probolinggo Region Investment Center (PRIC), Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo.


Kegiatan ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo, H. Ugas Irwanto, S.Sos, M.Si, didampingi Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah, Tutug Edi Utomo. Hadir pula Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani, serta Kepala Bappelitbangda Kabupaten Probolinggo, M. Sjaiful Efendi. Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat turut serta dalam pembahasan ini.

Refocusing APBD 2025 dilakukan sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 29 Tahun 2025. Langkah ini bertujuan untuk memastikan penggunaan anggaran lebih efektif dan tepat sasaran tanpa mengorbankan pelayanan publik dan program prioritas.


Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, menegaskan bahwa refocusing anggaran bukan sekadar pemangkasan, melainkan langkah strategis dalam menjaga keseimbangan keuangan daerah. Penyesuaian anggaran ini juga bertujuan untuk memastikan program-program penting tetap berjalan sesuai prioritas yang telah ditetapkan.


Menurutnya, pemangkasan akan difokuskan pada kegiatan yang dinilai kurang mendukung pembangunan secara maksimal. Oleh karena itu, seluruh Kepala OPD diminta untuk menyusun Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) dengan perencanaan yang lebih matang, sehingga belanja daerah benar-benar dialokasikan untuk kepentingan utama.


Ia berharap, meskipun ada refocusing anggaran, kinerja pegawai tetap optimal dalam melayani masyarakat. Justru, kondisi ini harus menjadi motivasi bagi aparatur pemerintah untuk lebih inovatif dalam membangun daerah. Dengan strategi yang tepat, efisiensi anggaran dapat berjalan seimbang dengan peningkatan kualitas layanan publik.


Sementara itu, Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani, menegaskan bahwa refocusing ini melibatkan pergeseran anggaran antar organisasi, unit, program, kegiatan, serta jenis belanja. Semua dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 164 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019. Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan APBD 2025 lebih optimal dan tetap selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

(MH**)