Tiga Kapal Bolga Diringkus Satpolairud Probolinggo, Diduga Langgar Batas Wilayah Tangkap

Redaksi

 


Nusantara News Probolinggo – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Probolinggo menindak tegas tiga kapal bolga yang diduga melanggar batas wilayah tangkap ikan di perairan Probolinggo, Jawa Timur.


Penindakan dilakukan saat tim Satpolairud melaksanakan patroli rutin di wilayah perairan pada Minggu (18/5). Akibat pelanggaran tersebut, tiga nahkoda kapal langsung diamankan ke kantor Satpolairud untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Adapun ketiga kapal bolga yang diamankan yaitu:

KMN Boldoser, dinahkodai BR (43), warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

KMN Mandala, dinahkodai A (40), warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

KMN Sumber Taman 1, dinahkodai F (36), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.


Kasat Polairud Polres Probolinggo, AKP I Wayan Mulyana, membenarkan adanya penindakan terhadap tiga kapal tersebut karena telah melintasi batas zona tangkap yang telah ditentukan.


"Kami mengamankan tiga kapal bolga tersebut saat melaksanakan patroli di perairan Probolinggo. Ketiganya kami bawa ke kantor untuk pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Wayan.


Menurutnya, praktik semacam ini kerap menimbulkan keluhan dari nelayan kecil. Kapal bolga yang melanggar zona tangkap dinilai memengaruhi hasil tangkapan nelayan lokal.


"Kami sering menerima laporan dari nelayan tradisional terkait kapal-kapal besar yang masuk ke zona tangkap mereka. Ini sangat merugikan mereka," tambahnya.


Untuk mencegah pelanggaran serupa terulang, pihaknya akan terus mengintensifkan patroli laut serta menggandeng kelompok nelayan dan masyarakat pesisir dalam kegiatan pengawasan.


“Kami akan terus menjaga kondusifitas wilayah perairan. Patroli akan dilakukan secara rutin dan kami libatkan juga masyarakat untuk memaksimalkan pengawasan,” tegas AKP Wayan.


Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap ketiga nahkoda masih berlangsung di Mapolres Probolinggo.

(MH**).