Nusantara News Probolinggo – Aktivitas tambang yang diduga ilegal di Desa Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, kembali menyita perhatian publik. Pengelola tambang berinisial HZM disebut-sebut merasa kebal terhadap hukum, bahkan terkesan menantang aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Sejumlah media online telah memberitakan praktik tambang yang dinilai melanggar aturan. Namun hingga kini, tak tampak adanya penindakan serius dari aparat penegak hukum. Hal ini memunculkan kecurigaan bahwa hukum bisa "dibeli" oleh oknum pengusaha yang tak bertanggung jawab.
“Sudah biasa, masalah hukum bisa diatur,” ujar HZM kepada wartawan dalam sebuah wawancara singkat. Pernyataan arogan tersebut sontak menimbulkan kemarahan dan kekecewaan dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan aktivis masyarakat sipil.
LSM Paskal, salah satu lembaga yang fokus pada pengawasan sumber daya alam di Probolinggo, menyatakan akan terus menyoroti kasus ini. "Kami tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat kami akan bersurat secara resmi ke instansi terkait, mulai dari Dinas ESDM, Kepolisian, hingga Gubernur Jawa Timur," tegas perwakilan LSM Paskal.
Menurut mereka, praktik tambang ilegal seperti yang dilakukan oleh HZM tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam hak masyarakat atas ruang hidup yang bersih dan aman.
LSM Paskal menekankan bahwa kesejahteraan masyarakat Kabupaten Probolinggo tak akan pernah tercapai jika hukum terus dipermainkan. Mereka mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan sebelum kerusakan makin meluas dan rasa keadilan publik benar-benar lenyap.
(*)