Nusantara News Probolinggo, – Aktivitas tambang galian C yang berlokasi di Desa Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, kembali jadi sorotan tajam. Pemilik Izin SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) tambang tersebut diduga kuat telah melanggar sejumlah ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan terkait pengangkutan dan penjualan hasil tambang, Rabu (30/07/2025)
Informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber terpercaya menyebutkan bahwa pemilik izin tambang tidak menjalankan kewajibannya untuk melaporkan kegiatan pelaksanaan SIPB kepada Kementerian ESDM. Bahkan, proses pengangkutan dan penjualan hasil tambang juga disebut-sebut tak pernah dilaporkan sebagaimana mestinya.
Sulaiman, Ketua LSM PASKAL, angkat bicara soal temuan ini. Ia menilai bahwa aktivitas tambang di Desa Binor telah mengganggu hak masyarakat sekitar dan berdampak pada lingkungan. “Kegiatan lalu-lalang truk bermuatan tanah urug itu menimbulkan debu yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Ini jelas merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Lebih jauh, Sulaiman menduga ada keterlibatan oknum berpengaruh di balik kegiatan tambang tersebut. Ia menilai penambang seolah-olah kebal hukum karena hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
“Saya akan segera melaporkan temuan ini ke Subdit Krimsus Kanit IV Polda Jatim yang membidangi masalah tambang. Ini tidak bisa dibiarkan. Negara harus hadir menegakkan hukum,” tegas Sulaiman.
Dirinya berharap, laporan tersebut bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang demi menciptakan keadilan dan perlindungan bagi masyarakat sekitar tambang.
(*)