LSM PASKAL vs Penipu DP Perumahan, Kota Probolinggo Siap Viral

Redaksi

 


Nusantara News Probolinggo – Aroma skandal penipuan bermodus kredit perumahan kembali mencuat di Kota Probolinggo. Kali ini, puluhan warga yang merasa tertipu siap melaporkan kasus ini ke Polres Probolinggo Kota, dengan dukungan penuh dari LSM PASKAL.


Sorotan publik pun mulai mengarah pada seorang pengusaha properti bernama Andika, yang disebut-sebut menjadi aktor utama di balik modus tipu-tipu uang muka (DP) perumahan yang merugikan banyak pihak.


Ketua LSM PASKAL, Sulaiman, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan mendampingi masyarakat yang menjadi korban, hingga pelaku benar-benar ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.


“Kami tidak tinggal diam. Ini bukan satu atau dua orang yang jadi korban, tapi sudah puluhan. Jangan sampai warga kecil terus dirugikan. Kami minta pelaku segera ditangkap sebelum korban bertambah banyak,” Tegas Sulaiman saat ditemui awak media, Jum'at (11/07/2025).


Informasi yang dihimpun menyebutkan, modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan rumah murah melalui media sosial, kemudian meminta transfer DP secara bertahap, namun objek rumah yang dijanjikan tidak pernah ada, atau ternyata bukan milik pelaku.


LSM PASKAL juga membuka posko pengaduan terbuka untuk masyarakat yang merasa mengalami hal serupa, sebagai langkah konsolidasi sebelum dilakukan pelaporan bersama ke kepolisian.


 “Kami ingin Kota Probolinggo bersih dari para pelaku penipuan berkedok bisnis. Warga jangan takut melapor. Kami siap kawal hingga proses hukum tuntas,” Lanjutnya


Kasus ini diprediksi bakal menjadi perhatian luas, mengingat jumlah korban yang terus bertambah dan potensi kerugian yang tidak sedikit. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada, tidak mudah tergiur penawaran rumah murah, dan memastikan legalitas serta kredibilitas pengembang sebelum melakukan pembayaran apa pun.


LSM PASKAL memastikan akan terus menyuarakan keadilan dan mendesak pihak kepolisian agar bertindak cepat dan tegas, demi memberi efek jera kepada pelaku dan melindungi masyarakat dari modus serupa di masa depan.

(*)