Nusantara News Probolinggo – Seorang warga Probolinggo resmi melaporkan dugaan penipuan jual beli tanah dan bangunan ke SPKT Polres Probolinggo Kota. Laporan ini teregister dengan Nomor: STTLPM/122/IV/2025/SPKT, dan mencuatkan kembali ancaman nyata praktik tipu-tipu berkedok properti yang kian marak di media sosial.
Kejadian bermula pada Jumat, 27 Desember 2024, sekitar pukul 18.29 WIB, di kawasan Perumahan Gubernur Suryo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Terlapor dalam kasus ini adalah seseorang bernama Sdr. Andyka Dian Prastyo Waluyo.
Pelapor menyampaikan bahwa awalnya ia tertarik dengan penawaran jual beli tanah dari akun Facebook bernama Afa Aditya. Setelah menjalin komunikasi melalui akun tersebut, pelapor diarahkan untuk menghubungi pelaku yang kemudian menawarkan sebidang tanah di Perumahan Gubernur Suryo.
Karena merasa tertarik, pelapor lantas mentransfer dana sebesar Rp2.000.000 sebagai tanda booking. Namun, karena keberatan dari pihak calon istri terhadap lokasi yang ditawarkan, pelaku kembali menawarkan alternatif tanah di Jl. Citarum, Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran.
Tanpa curiga, pelapor menyetujui tawaran itu dan kembali mentransfer uang muka (DP) sebesar Rp48.000.000.Tak berhenti di situ, pelaku kembali meminta tambahan dana sebesar Rp10.000.000, untuk alasan pembebasan lahan, dan lagi-lagi pelapor mentransfer uang tersebut.
Namun, janji tinggal janji. Saat diminta denah bangunan, pelaku hanya mengulur-ulur waktu tanpa kejelasan. Kecurigaan mulai muncul ketika pelapor menyelidiki status tanah tersebut dan mendapati bahwa tanah itu ternyata bukan milik pelaku, melainkan milik seorang warga bernama Pak Andik dari Randupangger yang sama sekali tak mengenal pelaku ataupun menjalin kerja sama dengannya.
Merasa ditipu dan mengalami kerugian total senilai Rp60.000.000, pelapor akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Proses pelaporan diterima oleh AIPTU M. Khoirul Amri, dan pelapor turut didampingi oleh Ketua LSM PASKAL Probolinggo, Sulaiman, yang sejak awal aktif mengadvokasi kasus-kasus serupa.
“Kami minta agar aparat segera memproses laporan ini secara tuntas. Sudah cukup banyak warga yang jadi korban penipuan berkedok jual beli rumah. Jangan sampai hal ini terus berulang,” ujar Sulaiman, Ketua LSM PASKAL.
Sulaiman juga menyampaikan harapannya agar pelaku segera diamankan oleh pihak berwajib.
"Kami berharap pelaku secepatnya ditangkap. Jangan sampai ada korban-korban baru yang tertipu dengan modus yang sama. Ini harus dihentikan sebelum makin meluas," tegasnya.
Kasus ini kembali mengingatkan publik, khususnya warga Probolinggo, untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran properti murah melalui media sosial, apalagi tanpa dokumen hukum yang jelas. Pastikan semua proses transaksi melalui jalur resmi, dan cek legalitas tanah serta identitas pihak penjual sebelum mentransfer uang dalam jumlah besar.
(*)