Nusantara News Palembang, Di sekretariat Ormas Garda Prabowo DKD Sumsel yang beralamat di Jl.Letkol Iskandar no.571,Kel.24 Ilir, kecamatan Bukit kecil, kota Palembang, Sumatera Selatan para Petinggi Ormas Garda Prabowo bersama ketua KOPSBARA serta perwakilan tokoh masyarakat menggelar rapat terbuka.
Rapat tersebut di gelar untuk membahas tentang perlengkapan persyaratan tambang rakyat yang ada di kabupaten Muara Enim terkhusus di kecamatan Lawang Kidul, agar sesuai dengan undang undang no 2 Tahun 2025 tentang perubahan undang undang no 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Rapat tersebut dihadiri oleh ketua Ormas Garda Prabowo DKD Sumsel,ketua Ormas Garda Prabowo Muara Enim, ketua Ormas Garda Prabowo DKS Lawang Kidul, ketua KOPSBARA dan ketua PUSKUD SRIWIJAYA.
Sesuai dengan arahan pak Yhuda sebagai ketua PUSKUD SRIWIJAYA, untuk mewujudkan tambang rakyat yang legal, masyarakat wajib melengkapi persyaratan dari PUSKUD, diantaranya menjadi anggota PUSKUD SRIWIJAYA.
Ketua Ormas Garda Prabowo DKD Sumsel H.Bana sangat berterimakasih dengan lahirnya Perpres No 2 Tahun 2025 dan Permen ESDM No 9 Tahun 2025 dimasa 100 hari kerja pak Presiden Prabowo Subianto, sehingga masyarakat bisa melakukan penambangan batubara secara Legal,melalui Koperasi koperasi desa dan Kabupaten.
Ketua KOPSBARA Juniardi yang akrab dipanggil mang keyjhon menyampaikan, berdasarkan Permen ESDM No 9 Tahun 2025 tentang Minerba , masyarakat sangat menyambut hangat dan senang untuk mendukung program pemerintah pusat,dalam kegiatan ruang lingkup batubara yang ada di kecamatan Lawang Kidul.
Senada dengan ketua Ormas Garda Prabowo DKS Lawang Kidul A Hasbi, sangat mengapresiasi dan sangat mendukung dengan adanya program pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta membuka peluang lapangan pekerjaan.
(DN**)