Nusantara News Probolinggo — Tim investigasi LSM PASKAL mengungkap dugaan adanya konflik kepentingan di balik lambannya penindakan terhadap pelanggaran tata ruang di Kota Probolinggo. Menurut informasi yang mereka peroleh, pihak pengelola perizinan disebut-sebut masih memiliki hubungan spesial dengan Wali Kota Probolinggo.
Kondisi ini dinilai menjadi salah satu alasan lemahnya langkah tegas pemerintah dalam menertibkan pelanggaran, khususnya terkait keberadaan restoran cepat saji Mie Gacoan di Jalan Suroyo, yang diketahui belum mengantongi izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan melanggar ketentuan tata ruang.
"Sudah jelas di aturan tata ruang, sepanjang Jalan Suroyo tidak boleh dibangun kafe atau usaha serupa. Tapi fakta di lapangan berbeda, dan ini dibiarkan bertahun-tahun," ungkap salah satu anggota tim investigasi PASKAL, Selasa (12/8/2025).
LSM PASKAL menilai, fenomena ini bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi pembiaran yang menggerus wibawa pemerintah kota. Apalagi, sebelumnya pernah ada penertiban ketat terhadap usaha angkringan di lokasi yang sama, sementara pelanggaran yang dilakukan Mie Gacoan justru tidak mendapat perlakuan serupa.
"Kalau kasus ini terus berlarut tanpa tindakan, kami akan laporkan ke aparat penegak hukum. Karena ini sudah menyentuh persoalan pelanggaran Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bahkan bisa menyeret pejabat berwenang ke jerat pidana," tegas perwakilan PASKAL.
PASKAL juga mengingatkan bahwa Pasal 73 UU Penataan Ruang menegaskan sanksi pidana bagi pejabat yang menerbitkan izin tidak sesuai rencana tata ruang, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta, serta pidana tambahan berupa pemberhentian tidak hormat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Probolinggo maupun manajemen Mie Gacoan belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dan tudingan ini.
Bersambung....
(SF***)