Nusantara News Probolinggo - Dalam rangka mendukung percepatan proses sertifikasi tanah wakaf, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Leces melakukan ikrar wakaf pada Rabu, 25 Agustus 2025. Ikrar wakaf ini dilakukan oleh Wakif bernama Ahmad Sholihuddin dan Nadzir M. Mutawakil Alallah. Dengan Luas tanah yang diwakafkan adalah 316 m2 (Tuga Ratus Enam Belas Meter Persegi)
Prosesi ikrar wakaf ini disaksikan oleh dua orang saksi dari Perangkat Desa, yaitu Tama Munir dan Wike Solehatin. Tanah wakaf yang diikrarkan tersebut diperuntukkan bagi Yayasan Pendidikan Islam Ainu Madli yang terletak di Desa Leces, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.
Dengan dilakukannya ikrar wakaf ini, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf dapat segera diselesaikan sehingga keberlangsungan kegiatan yayasan pendidikan Islam tersebut dapat lebih terjamin keamanannya dan legalitasnya. Kepala KUA Leces berharap agar wakaf ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan kemajuan pendidikan Islam di wilayah Leces.
H. Hartono, S.Ag (Kepala KUA Leces) menyampaikan "Perbaiki niat terlebih dahulu sebelum mewakafkan, karena tanah yang sudah diwakafkan maka akan berhenti/tidak bisa dijual belikan, sudah terputus dengan Wakif (pemilik tanah). Saya berharap kedepannya nadzir bisa mengembangkan tanah wakaf ini, sehingga keberlangsungan Yayasan Pendidikan Islam Ainu Madli ini bisa terus berkembang dan memberikan manfaat kepada masyarakat luas, khususnya warga sekitar leces.' Ujarnya
M. Mutawakil Alallah (Ketua Nadzir) menuturkan "Kami akan merawat dan mengelolah tanah wakaf ini sebagai komitmen dalam pengembangan tanah wakaf. Tentunya Yayasan Pendidikan Islam Ainu Madli akan terus berbenah.
Pemerintah melalui Kementrian ATR BPN dan Kementrian Agama terus memaksimalkan langkah dalam proses percepatan tanah wakaf.
Semoga kedepannya warga masyarakat Probolinggo, banyak yang sadar akan pentingnya catatan proses sertifikasi tanah wakaf untuk masa depan, sehingga bermanfaat baik dunia maupun akhirat.
(Dar**)