Warga Bantaran Ditangkap Polres Probolinggo Kota Gegara Aniaya Orang Hingga Kritis

Sudarsono Nusantara

Nusantara News Probolinggo,- Seiring dengan adanya  karnaval di Desa Kedungsupit  Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, terjadi korban penganiayaan terhadap MA (23) oleh orang tak dikenal pada Minggu (31/8/2025) malam. Korban mengalami luka parah sehingga harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam konferensi pers menjelaskan bahwa, awalnya tersangka menemukan adanya chat antara korban dengan istri tersangka melalui whatsapp dan DM Instagram.

“ Empat hari kemudian, yaitu saat kejadian pawai karnaval, tersangka menonton pawai dan sengaja membawa sabit dengan niat barang kali bertemu dengan korban. Ternyata benar, saat itu tersangka bertemu dengan korban yang juga nonton pawai sehingga tersangka mengejar korban dan sampai di TKP melakukan penganiayaan “, jelasnya, selasa (02/09/25).

“ Tersangka menganiaya korban dengan cara menganiaya korban bertubi -tubi  pada bagian tangan, leher dan kepala korban dengan menggunakan clurit ( sabit) yang dibawa dari rumah. Hal itu mengakibatkan korban mengalami luka parah dan dilarikan ke rumah sakit,” tambahnya.

Tak lama kemudian,  petugas dari Polres Probolinggo Kota langsung mendatangi dan melaksanakan Olah TKP. Usai melakukan interogasi saksi-saksi serta melaksanakan Penyelidikan dan dari hasil penyelidikan, senin dini hari Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap pelaku.

“ Pelaku adalah DEP (31 tahun), warga Legundi Kec. Bantaran. Ia ditangkap saat bersembunyi di rumah keluarganya. Adapun saat ditangkap, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa celurit dan pakaian yang dikenakan saat melakukan penganiyaan”, terangnya.

Dengan adanya peristiwa ini tersangka, dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara "Tutupnya
(Dar**)