Didampingi DPP LSM LIHAT dan DPW LSM HARIMAU, Notaris Taufiq Hidayat, S.H., M.Kn. Laporkan Dugaan Tindak Pidana ke Polres Probolinggo

Redaksi

 


Nusantara News Probolinggo – Seorang notaris sekaligus pendiri PT. Hidayah Jaya Property, Taufiq Hidayat, S.H., M.Kn., resmi melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Siti Latifah, S.E. ke Polres Probolinggo Kota, pada Hari Jumat 17 oktober 2025.


Laporan tersebut didampingi langsung oleh Dewan Pimpinan Pusat LSM Lingkar Indonesia Hebat LSM LIHAT ( AGUS SUGIANTO ) dan Dewan Pimpinan Wilayah LSM HARIMAU  ( ARIBBILLAH )sebagai bentuk dukungan dan pendampingan hukum terhadap pelapor.


Dalam laporan pengaduannya, Taufiq Hidayat menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana bermula dari kerja sama di bidang properti yang dijalin sejak tahun 2014 antara dirinya dan Siti Latifah. Awalnya, kerja sama tersebut berjalan baik hingga Siti Latifah dipercaya menjabat sebagai Direktur PT. Hidayah Jaya Property. Namun, seiring berjalannya waktu, yang bersangkutan diduga melakukan penyimpangan terhadap kesepakatan hasil usaha.


Pada tanggal 16 Oktober 2018, melalui Akta Pemasukan ke dalam Perusahaan Nomor 50, Siti Latifah resmi tidak lagi menjabat sebagai direktur dan digantikan oleh Khalimatus Sa’adah. Meski demikian, Siti Latifah diduga masih menguasai beberapa sertifikat tanah atas nama dirinya sendiri yang seharusnya telah menjadi aset perusahaan.


Adapun sertifikat yang belum dikembalikan antara lain:

Sertifikat Hak Milik No. 2722 – luas 90 m²

Sertifikat Hak Milik No. 2723 – luas 85 m²

Sertifikat Hak Milik No. 2724 – luas 85 m²

Sertifikat Hak Milik No. 2710 – luas 60 m²



Keempatnya berlokasi di Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Pihak perusahaan kemudian mengajukan permohonan pemblokiran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Probolinggo pada 23 April 2025 untuk mencegah penyalahgunaan aset tersebut.


Namun, pada 15 Oktober 2025, terjadi insiden intimidasi di rumah Khalimatus Sa’adah. Siti Latifah bersama tiga orang laki-laki berbadan kekar datang dan diduga melakukan ancaman serta tekanan agar Khalimatus Sa’adah menandatangani surat pembukaan blokir sertifikat di BPN. Karena takut akan keselamatan diri dan keluarganya, Khalimatus Sa’adah akhirnya menandatangani surat tersebut di bawah tekanan.


Atas kejadian itu, Taufiq Hidayat menilai bahwa perbuatan Siti Latifah telah memenuhi unsur beberapa pasal pidana, antara lain:

Pasal 368 ayat (1) KUHP – Pemerasan dengan ancaman kekerasan;

Pasal 335 ayat (1) KUHP – Pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;

Pasal 406 KUHP – Perusakan atau penghilangan barang milik orang lain;

Pasal 385 KUHP – Penggelapan atau pengakuan atas tanah milik orang lain secara melawan hukum.


Melalui laporan tersebut, pelapor memohon kepada Polres Probolinggo Kota untuk menindaklanjuti kasus ini secara profesional, melakukan penyelidikan, serta memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi dirinya dan saksi utama.


Ketua Umum DPP LSM LIHAT, Agus Sugianto, menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum ini.


“Kami dari LSM LIHAT hadir untuk mendampingi dan memastikan agar kasus dugaan tindak pidana ini diproses secara adil sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada ancaman atau tekanan terhadap siapa pun yang mencari keadilan,” tegas Agus.


Sementara itu, perwakilan DPW LSM HARIMAU ( ARIBBILLAH )menambahkan bahwa kehadiran lembaganya sebagai bentuk solidaritas dalam mengawal proses hukum dan melindungi masyarakat dari tindakan premanisme dan penyalahgunaan kekuasaan di dunia usaha.


Laporan resmi ini juga ditembuskan kepada Kejaksaan Negeri Probolinggo dan BPN Kota Probolinggo untuk diketahui serta menjadi dasar koordinasi dalam penanganan kasus.


Dengan adanya pendampingan dari dua lembaga swadaya masyarakat tersebut, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan, objektif, dan memberikan rasa aman bagi para pihak yang menjadi korban tekanan dan intimidasi.

(SF***)