Nusantara News Probolinggo - Tim Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Kajian Strategis Kepentingan Nasional (Paskal) menyebut aktivitas pertambangan di Desa Klampok oleh Cv Hani Lancar Jaya (HLJ) merupakan kegiatan ilegal. Pasalnya, dari data resmi yang dirilis oleh Kementerian ESDM, cv tersebut hanya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
"Kenyataannya HLJ nekat melakukan kegiatan Operasi Produksi di lokasi tambang tersebut," ujar Hadi S, Ketua Tim Investigasi LSM Paskal, Minggu (19/10/2025).
Menurut Hadi, pelanggaran yang dilakukan oleh HLJ tergolong fatal. Sebab, saat ini perusahaan tambang dengan komoditas Batuan Tras yang mencakup Desa Klampok dan Desa Pamatan Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo itu, telah memperjual belikan matrial sirtu, tanah urug, hingga Pasir didalam wilayah izin pertambangan eksplorasi yang telah dikantongi. Oleh sebab itu, Paskal mendesak pihak berwenang segera turun tangan untuk mengatasi Maslah tersebut.
"Kami meminta Subdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jatim serta Dinas ESDM Pemprov Jatim segera turun tangan perihal masalah tersebut," tuturnya.
Hadi menambahkan, selain melakukan kegiatan pertambangan ilegal, HLJ diduga melakukan pembohongan publik. Modusnya, HLJ memasang sebuah papan informasi seolah-olah perusahaan tersebut merupakan sebuah perusahaan yang memiliki izin tambang lengkap. "Kami meminta Dinas ESDM Jatim untuk membekukan proses perijinan yang telah dilakukan oleh Cv HLJ," tandasnya.
Sementara A, bos Cv HLJ saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp terkesan enggan menjelaskan perihal masalah tersebut. A hanya meminta wartawan menemuinya, tanpa menjabarkan jelas maksud dan tujuannya.
(SF**)
.png) 


