Nusantara News Probolinggo – Di ruang audensi DPRD Kabupaten Probolinggo, Komisi I, Rabu siang , 1 /10/2025, suasana mendadak beku. Abdullah, ahli waris almarhum Sahrap, warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, duduk dengan mata sembab. Di tangannya tergenggam erat setumpuk berkas usang bukti perjanjian lama yang seharusnya menjadi tameng haknya. Tapi kini, tanah warisan yang selama ini menjadi sumber kehidupan, diklaim sepihak sebagai Tanah Kas Desa (TKD) oleh Pemerintah Desa.
Habib Mustofa, pendamping yang setia mendampingi perjuangan Abdullah, dengan suara bergetar tapi tajam, membeberkan kronologis yang seakan membuka lembar misteri panjang.
"Abdullah ini adalah ahli waris yang memiliki bukti perjanjian resmi yang ditandatangani Pemerintah Daerah waktu itu. Tanah pengganti TKD sudah dibeli, sisanya seluas 200 dan menjadi milik keluarga Sahrap, dan dipakai untuk menyambung hidup," tegas Mustofa dengan nada getir.
Namun, entah dari mana, tiba-tiba muncul sertifikat batas tanah itu. " Mustahil ada sertifikat kalau tanah itu sengketa. Ini jelas ada permainan kotor yang merugikan rakyat kecil," Ujarnya dengan nada penuh kecurigaan.
Air mata Abdullah jatuh perlahan. Ia bukan sedang menuntut istana, hanya sebidang tanah warisan, tempat ia berteduh dan bertani. Tapi kini, Pemerintah Desa yang seharusnya menjadi pelindung justru berdiri di seberang, seolah menjadi lawan dalam medan perang.
Habib Mustofa menegaskan, “Janganlah harapan rakyat miskin hanya jadi kenangan. Kepala desa seharusnya bicara jujur, jangan potong-potong fakta. Ini bukan sekadar soal tanah, tapi soal hak, soal hidup.”
Ia memperingatkan, jika tak ada titik terang, mereka akan menempuh jalur hukum, meski pahit, demi keadilan yang mulai terasa seperti fatamorgana.
Di hadapan Komisi I DPRD, Kepala Desa Alaskandang mencoba menjelaskan dengan alasan yang tak kunjung memuaskan. Katanya, sertifikat itu terbit tahun 2021 jauh sebelum ia menjabat, namun baru diserahkan oleh BPN pada tahun 2025. Ia juga menyebut bahwa di letter C desa, nama orang tua Abdullah sudah tercoret. Namun saat ditanya langsung oleh pimpinan rapat, Muchlis, tentang tahun pencoretan dan dasar hukum pembatalan perjanjian resmi yang dimiliki ahli waris, sang kepala desa terdiam sesaat sebuah keheningan yang justru memperkuat aroma misteri.
Muchlis dengan nada tegas memotong, "Kalau ada perjanjian sah, bagaimana mungkin tiba-tiba dibatalkan tanpa dasar jelas, Ini bukan sekadar administrasi, ini menyangkut hak rakyat!” Tegasnya.
Mustofa menutup pertemuan dengan seruan menyayat, " Pemimpin yang baik bukan yang pandai berkelit, tapi yang berani terbuka. Jangan sembunyikan dokumen, jangan sisakan kabut di tengah siang bolong. Karena ibarat embun di pagi hari, begitulah tangisan rakyat tak bersuara, tapi nyata". Tutupnya
Sementara Abdullah hanya bisa menunduk, menatap tanah yang dulu menjadi sumber harapan, kini menjadi masalah beban hidup . Di balik kesunyian, tersimpan jerit hati rakyat kecil yang terus melawan arus ketidakadilan. Karena bagi mereka, tanah bukan sekadar harta tapi harga diri .
Bersambung......
(MH**)


