Nusantara News Probolinggo, Menjual atau memindahtangankan Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD) berupa material galian pada proyek secara ilegal dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Sebab perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah. Hal itu diungkapkan oleh Hadi s, tim investigasi Pusat Kajian Strategis Kepentingan Nasional (Paskal) Probolinggo, Jumat (14/11/2025).
"Seperti yang saat ini terjadi pada Proyek Preservasi Jalan Soekarno Hatta Kota Probolinggo. Material bekas galian pada proyek yang berstatus BMN atau BMD itu dipindahtangankan kepada sesorang secara ilegal. Tanpa prosedur dan mekanisme yang sah," ungkap Hadi.
Menurut Hadi s, aset milik negara itu saat ini berada pada sebuah lokasi pengurugan lahan milik seseorang (swasta) di wilayah Kabupaten Probolinggo. Padahal, proses pemindahtanganan material galian berlebih serta tidak terpakai memiliki prosedur ketat yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (untuk BMN) atau Peraturan Menteri Dalam Negeri (untuk BMD).
"Setau saya harus ada persetujuan dari pengelola barang dari Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN,red), Pemerintah Daerah, atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," jelasnya.
Hadi s menduga adanya kongkalikong atau praktik KKN dalam pemindahtangan aset negara pada Proyek yang menelan APBN hingga 38 miliar rupiah.
"Melakukan penjualan atau pemindahtanganan BMN tanpa prosedur yang benar adalah perbuatan melawan hukum," tegasnya.
Seharusnya, lanjut Hadi s, PT Trijaya Cipta Makmur selaku kontraktor tidak boleh seenaknya menjual atau memindahtangankan BMN. "Harusnya merekabmengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah," lanjutnya.
Hadi s mensinyalir adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pemindahtangan aset negara di Proyek Jalan Soekarno Hatta. Sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat Paskal akan melaporkan hal itu kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang.
"Dari kajian yang kami lakukan unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 sudah terpenuhi. Yang pasti akan kami laporkan," tuturnya.
Sayangnya, saat ditanya apakah ada keterlibatan oknum pejabat dalam permasalahan ini,Hadi s terkesan bungkam. "Lihat nanti saja. Yang pasti Senin akan kami laporkan dulu," pungkasnya.
Sementara, itu wartawan mencoba menghubungi PPK 1.1 BBPJN Provinsi Jatim Wahyu Wibowo untuk melakukan konfirmasi. Namun hingga berita ditayangkan belum ada tanggapan. Begitu pula dengan PT Trijaya Cipta Makmur selaku kontraktor proyek tersebut.
(SF**)
.jpg)
