PT Makmur Mandiri Utama Diduga Langgar Hak Karyawan , Awan Gelap yang Menyelimuti Sukabumi

Redaksi

 


Nusantara News Bandung - Sebuah kabar yang menyeret nama PT Makmur Mandiri Utama (MMU) kembali menguap ke permukaan, membawa aroma getir yang membuat banyak pihak mengernyitkan dahi. Di balik tembok kantor cabang perusahaan yang berdiri di Kabupaten Sukabumi, para pekerja mengaku dipaksa menelan pil pahit: ijazah ditahan, BPKB dijadikan jaminan, gaji tak tersentuh sejak September 2025, hingga pemotongan upah yang terasa seperti tikaman dari belakang.


Kisahnya makin runyam ketika para karyawan yang merasa dirugikan justru dilaporkan oleh pihak perusahaan atas dugaan penggelapan jabatan. Laporan itu kini menggelinding di Polres Sukabumi. Keluarga para pekerja yang terseret kasus mengaku kegeraman mereka sudah sampai ke ubun-ubun, terutama setelah mendengar bagaimana hak-hak dasar pekerja seakan diperlakukan seperti barang dagangan.


Beberapa karyawan bersuara lirih, namun tegas. Mereka mengaku ijazah asli ditahan perusahaan tanpa alasan yang masuk akal. Lebih ironis lagi, ada yang diminta membayar sejumlah uang hanya untuk mendapatkan kembali dokumen pendidikan yang seharusnya menjadi milik pribadi dan tidak boleh disentuh oleh siapapun.


“Saya sudah mengajukan resign sejak Juni. Sampai sekarang tidak keluar surat pemberhentian, dan ijazah saya masih mereka simpan. Ditanya alasannya, jawabannya muter-muter, nggak jelas,” Keluh salah satu karyawan, napasnya serupa angin letih yang terhempas dari dada.


Padahal aturan negara sudah bicara lantang. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 dengan jelas melarang penahanan ijazah atau dokumen pribadi pekerja. Jikapun ada pengecualian, harus didasari perjanjian tertulis dan pendidikan yang dibiayai perusahaan. Bukan sekadar dalih yang disulap-sulap untuk menekan pekerja.


Bukan hanya larangan, pemerintah pun menetapkan sanksi mulai dari tindakan administratif hingga proses hukum. Pekerja juga diberi jalur untuk mengadu ke Dinas Tenaga Kerja atau Ombudsman jika merasa dirampas haknya.


Menanggapi kisruh ini, kuasa hukum enam karyawan, Moh Buchori SH, menyatakan pihaknya akan bergerak cepat.  

“Kami akan mendatangi perusahaan untuk meminta penjelasan resmi. Kalau benar ada pelanggaran, tentu harus ada konsekuensinya. Hukum tidak boleh tebang pilih,” Ujarnya dengan nada yang menggema seperti palu sidang.


Kasus ini pun menjadi sorotan banyak pihak. Bagi sebagian orang, penahanan ijazah hanyalah cara lama untuk merantai pekerja sebuah praktik yang sudah lama dikutuk namun masih saja terjadi, seperti bayangan gelap yang enggan pergi.


Belum berhenti di situ, upaya konfirmasi media ke kantor pusat PT MMU di Kota Bandung justru menghadirkan babak baru yang tak kalah janggal. Seorang satpam yang menerima kedatangan awak media tampak berbicara bak pemilik perusahaan, menegaskan bahwa tanpa janji, tidak akan diberi akses bertemu manajemen. Tanpa koordinasi, tanpa etika komunikasi, tanpa prosedur yang selayaknya dilakukan seorang pengaman perusahaan.


Ucapan satpam itu menguak tanda tanya yang lebih besar di balik dinding perusahaan itu. Akibat perlakuan tersebut, pihak media berencana melaporkan perilaku satpam tersebut kepada pihak kepolisian agar diberikan pembinaan, sehingga insiden serupa tidak kembali terjadi.

Bersambung..... 

(MH**)