LSM Paskal - JAKPRO Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak, Dugaan Limbah Tambak CV LSA Diduga Cemari Sungai

Redaksi

 


Nusantara News Probolinggo — Aliran sungai di Desa Karang Geger, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, mendadak jadi bahan bisik-bisik warga. Air yang mestinya jernih kini dicurigai tercemar. Dugaan mengarah pada aktivitas tambak udang milik CV Lancar Sejahtera Abadi (LSA), yang disebut-sebut membuang limbah langsung ke badan sungai. Isu ini bukan sekadar gosip warung kopi, tapi mulai menyeret nama perusahaan ke pusaran dugaan pelanggaran lingkungan serius.


Ketua LSM Paskal, Sulaiman, bersama Ketua LSM JAKPRO, Badrus Seman, turun langsung ke lokasi tambak, Sabtu (13/12/2025). Namun alih-alih mendapat klarifikasi terang, mereka justru mentok di pos penerimaan tamu. Di sana hanya ada seorang penjaga berinisial M, yang disebut sebagai anggota TNI AL. M menyatakan dirinya tak punya kewenangan bicara. 

“Saya hanya jaga di sini. Pemiliknya ada di Surabaya,” ujar M singkat, seolah menutup pintu informasi rapat-rapat.


Sulaiman menilai sikap tertutup itu justru memperkuat kecurigaan. Ia menduga ada sesuatu yang sengaja disembunyikan. Menurutnya, jika pengelolaan limbah dilakukan sesuai aturan, semestinya tak ada alasan untuk menghindar dari klarifikasi.


“Ini menyangkut lingkungan dan hajat hidup orang banyak. Kalau semua sudah sesuai aturan, kenapa harus menghindar?", Ujarnya 


Tak berhenti di dugaan pencemaran, Sulaiman melontarkan temuan yang lebih serius. Ia menduga tambak udang CV LSA tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021.  


“Kami menduga kuat tambak ini beroperasi tanpa KKPRL. Kalau benar, ini bukan hanya soal limbah, tapi juga pelanggaran tata ruang laut yang serius,” Tegasnya.


Secara hukum, pembuangan limbah ke sungai bukan pelanggaran ringan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. PP Nomor 22 Tahun 2021 juga membuka ruang sanksi administratif berat, mulai dari denda miliaran rupiah, penutupan usaha, hingga pencabutan izin. Sungai bukan bak penampung dosa industri.


Atas dasar itu, LSM Paskal memastikan tidak akan tinggal diam. Sulaiman menegaskan pihaknya akan segera bersurat ke instansi terkait, mulai dari dinas lingkungan hidup hingga aparat penegak hukum, demi melindungi kepentingan masyarakat Karang Geger.  


“Kami bergerak bukan untuk sensasi, tapi untuk kesejahteraan warga. Kalau lingkungan rusak, rakyat yang menanggung akibatnya,” Pungkasnya 


Senada juga disampaikan Badrus Seman, dugaan pembuangan limbah ke sungai bukan perkara sepele karena menyangkut hajat hidup masyarakat di hilir yang menggantungkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari.

Bersambung....

(SF**)