Nusantara News Probolinggo — Babak baru dugaan pencemaran lingkungan oleh tambak udang CV Lancar Sejahtera Abadi (LSA) resmi bergulir. Setelah sebelumnya mencuat lewat pemberitaan investigasi, kini LSM Paskal tak lagi berhenti di pernyataan. Organisasi yang berkantor di Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo itu secara resmi melayangkan surat pengaduan ke Kapolda Jawa Timur dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim Subdit IV, Jum'at (19/12/2025).
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas dugaan pembuangan limbah tambak udang CV LSA ke aliran sungai di Desa Karang Geger, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo. Ketua LSM Paskal, Sulaiman, menegaskan bahwa surat tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk desakan agar aparat penegak hukum turun tangan secara serius dan objektif.
Sulaiman menyebut, sikap tertutup pihak pengelola tambak saat dikonfirmasi di lapangan justru mempertebal tanda tanya. Menurutnya, transparansi adalah kunci dalam pengelolaan usaha yang bersinggungan langsung dengan lingkungan dan hajat hidup masyarakat.
“Kalau pengelolaan limbah sudah sesuai aturan, mestinya tak ada alasan menghindar dari klarifikasi. Sikap tertutup ini justru memunculkan kecurigaan baru,” Pungkasnya.
Dalam surat pengaduan tersebut, LSM Paskal secara tegas menyebut dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke area sungai. Sulaiman menilai, dugaan itu tak bisa hanya dilihat dari sisi pidana semata, melainkan juga harus diurai dari aspek administratif dan perizinan usaha yang melekat pada operasional tambak.
LSM Paskal membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang disinyalir dilakukan CV LSA. Mulai dari dugaan tidak mengantongi izin tata ruang atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, izin lingkungan berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 2012 juga dipertanyakan.
Tak berhenti di situ, LSM Paskal juga menyoroti dugaan ketiadaan Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021. Dugaan lain mencakup tidak dimilikinya Sertifikat Standar Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), Sertifikat Laik Operasi (SLO) genset, izin pemanfaatan air bawah tanah, hingga ketiadaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
Lebih jauh, LSM Paskal juga menduga adanya pemanfaatan tanah negara di kawasan sempadan sungai dan sempadan pantai yang semestinya dilindungi. Menurut Sulaiman, jika dugaan-dugaan ini terbukti, maka persoalannya bukan lagi soal kelalaian, melainkan potensi pelanggaran hukum yang sistematis.
“Ini bukan urusan kecil. Kalau benar ada pelanggaran perizinan dan pencemaran lingkungan, maka dampaknya bukan hanya hari ini, tapi jangka panjang bagi masyarakat dan ekosistem,” Tegasnya.
Dengan resmi bersurat ke Polda Jawa Timur, LSM Paskal menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan. Bagi LSM Paskal, sungai bukan tempat menampung limbah, dan hukum tak boleh tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan modal.
Bersambung.....
(SF**)

