Nusantara News Probolinggo - Ketua LSM Paskal, Sulaiman, menduga adanya dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum Aparat Penegak Hukum hingga oknum Pejabat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam Pembebasan Bersyarat Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Dugaan itu semakin menguat tatkala Dimas Kanjeng diduga mendapatkan perlakuan istimewa dalam menjalani massa pengawasan yang seharusnya berlangsung hingga tahun 2036.
"Dimas Kanjeng diduga bebas melakukan aktivitas apapun tanpa pengawasan pihak berwenang. Padahal, yang bersangkutan seharusnya mendapatkan pengawasan yang ketat, bukan benar-benar bebas seperti yang terjadi saat ini," ungkap Sulaiman, Jum'at (12/12/2025).
Sulaiman menduga Dimas Kanjeng kerap mangkir dalam wajib lapor yang seharusnya dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo dan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Bahkan, Sulaiman mensinyalir otak pembunuhan terhadap sejumlah pengikutnya itu kerap bepergian keluar kota hingga ke Luar Negeri.
"Apakah hal seperti itu diperbolehkan? Atau sebenarnya pihak yang memiliki wewenang untuk mengawasi pergerakan Dimas Kanjeng tutup mata," ucapnya.
Sulaiman meminta pihak terkait untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional. Terlebih kasus yang menjerat Dimas Kanjeng termasuk dalam kategori kasus kriminal berat.
"Pembunuhan berencana dan penipuan kasusnya. Bukan kasus main-main ini. Jadi tolong jangan karena uang, pihak yang bertanggung jawab untuk mengawasi pergerakan Dimas Kanjeng menjadi lalai," pintanya.
LSM Paskal mendesak pihak Kejaksaan serta Ditjen Pemasyarakatan membatalkan keputusan pembebasan bersyarat Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Sebab, dalam beberapa bulan terakhir sejumlah pelanggaran fatal telah dilakukan oleh sosok Dukun penggandaan uang tersebut.
"Secepatnya kami akan bersurat ke Kejari dan Ditjenpas, nanti Kejati, Kejagung, dan Kementerian juga akan kami beri tembusannya," pungkas Sulaiman.
Kami mencoba melakukan konfirmasi terhadap pihak Kejari Kabupaten Probolinggo. Sayangnya hingga berita ini diterbitkan, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Probolinggo tidak merespon pesan WhatsApp.
Bersambung......
(SF***)

