Pemkot Probolinggo Ajak Pengembang (Developer) Segera Menyerahkan Fasum dan Fasos

Redaksi


Nusantara News Probolinggo - Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman kembali mengingatkan para pengembang perumahan serta masyarakat agar segera menyerahkan aset fasilitas umum dan fasilitas sosial kepada pemerintah daerah. Ajakan ini disampaikan sebagai upaya memastikan pengelolaan berbagai sarana publik bisa berjalan melalui dukungan anggaran daerah.


Kepala Dinas, Setiorini Sayekti, menuturkan bahwa selama aset tersebut belum diserahkan secara resmi, pemerintah tidak dapat melakukan perbaikan, pembangunan, ataupun pemeliharaan. Ia menegaskan bahwa kewenangan pemerintah baru dapat berjalan setelah proses administrasi penyerahan selesai. Karena itu, ia berharap para pengembang maupun warga yang tinggal di kawasan perumahan bisa segera menuntaskan kewajiban tersebut.

Penyerahan ini juga telah diatur dalam peraturan pemerintah yang mengharuskan setiap fasum dan fasos disampaikan kepada pemerintah daerah agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Setiorini menggambarkan kondisi di lapangan, di mana terdapat lahan ruang terbuka hijau yang berubah menjadi tempat parkir pribadi atau bahkan dibangun balai lingkungan. Situasi seperti itu dianggap merugikan masyarakat karena menghilangkan fungsi awal ruang publik.


Fasum dan fasos yang perlu diserahkan mencakup berbagai prasarana dasar lingkungan seperti jalan, drainase, saluran air limbah, hingga lokasi pembuangan sampah, serta sarana sosial seperti tempat ibadah, ruang terbuka hijau, area pemakaman, dan fasilitas penunjang pelayanan seperti penerangan jalan umum, pos pemadam kebakaran, dan jaringan infrastruktur pendukung lainnya.


Proses penyerahan dari pengembang biasanya diawali dengan pemisahan sertifikat lahan fasum dan fasos dari kavling hunian, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen persetujuan bangunan gedung dan pemecahan lahan sesuai rencana tata letak yang telah disetujui pemerintah. Selama belum diserahterimakan, seluruh tanggung jawab pemeliharaan masih berada pada pihak pengembang. Kondisi ini membuat warga tidak dapat mengajukan perbaikan atau pemeliharaan kepada pemerintah daerah, sebab status aset belum tercatat sebagai milik pemerintah.


Setiorini juga menyoroti bahwa masih banyak aset fasum dan fasos di kawasan kavling lama yang belum pernah diserahkan kepada pemerintah, mulai dari lahan jalan, ruang terbuka hijau, hingga lapangan lingkungan. Pemerintah meminta agar pemilik atau penjual kavling yang masih bisa dilacak segera mengurus pelepasan hak melalui kantor pertanahan dengan melampirkan dokumen pemecahan sertifikat lahan fasumnya.

(SF**)