Nusantara News Probolinggo - Rutan Kraksaan di bawah Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode April hingga November 2025. Kegiatan tersebut digelar pada Rabu (03/12) dan turut disaksikan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Di tengah proses pemusnahan, Kepala Rutan Kraksaan Galih Setiyo Nugroho menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya prosedur formal, tetapi upaya nyata memastikan tidak ada barang sitaan yang kembali beredar atau disalahgunakan.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung penegakan hukum yang bersih, tertib, dan akuntabel. Dengan kegiatan ini, kami memastikan seluruh barang bukti yang telah memperoleh putusan tetap benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur,” ujar Galih.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Probolinggo Mohammad Anggidigdo menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tahapan akhir dari penanganan perkara. Menurutnya, setiap barang bukti yang sudah diputus pengadilan harus dimusnahkan demi menjaga integritas proses hukum.
“Ini adalah wujud transparansi kami kepada masyarakat. Setiap barang bukti yang telah diputus oleh pengadilan harus dimusnahkan dan tidak boleh kembali beredar. Sinergi dengan Rutan Kraksaan menjadi penting agar seluruh tahapan berjalan aman dan sesuai ketentuan,” tuturnya.
Pemusnahan berlangsung lancar dan disaksikan langsung oleh jajaran Kepolisian, Rutan, Kejari, BNNK, serta perwakilan instansi terkait lainnya. Proses tersebut menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa penanganan barang bukti dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak menyisakan ruang bagi penyimpangan.
(SF**)

