Nusantara News Muara Enim - Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pengedar jaringan antar kabupaten berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 24,35 gram, dalam operasi penindakan, Selasa (02/12/25) pukul 14.15 WIB di Jalan Lintas Servo KM 104, Desa Muara Gula Lama, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim.
Pelaku diketahui bernama MJS (39), warga Simpang Raja RT 008 RW 004, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkoba melalui tes urine serta dipastikan berstatus pengedar.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut. “Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapat kecocokan ciri-ciri yang dimaksud, tim langsung melakukan tindakan kepolisian di TKP dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.
Saat diamankan, pelaku sedang berdiri di samping mobil Toyota Rush warna hitam bernomor polisi BK 1171 PZ. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan kendaraan, hingga menemukan 18 paket sabu yang disembunyikan di berbagai tempat, termasuk plastik klip, kotak rokok, gelas plastik, hingga dua bantal leher mobil merk SPARCO. Selain sabu, turut diamankan uang tunai Rp300.000, satu unit HP OPPO A18, serta STNK mobil atas nama pelaku.
Barang bukti sabu tersebut terbagi dalam paket kecil hingga besar, beberapa di antaranya ditemukan di dalam gelas plastik hijau dan kotak rokok hitam, sedangkan paket lainnya disembunyikan secara rapi di dalam bantal leher jok mobil. Penempatan barang bukti ini diduga sebagai upaya pelaku untuk mengelabui petugas.
Setelah penangkapan, pelaku langsung digelandang ke Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan petugas, pelaku tidak dapat mengelak dari barang bukti yang ditemukan. “Semua barang bukti yang kami amankan sudah kami lakukan penyitaan sesuai prosedur, dan saat ini sedang kami proses termasuk pemeriksaan ke Bidlabfor Polda Sumsel,” terang Kasat Narkoba.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim menegaskan bahwa pihaknya akan terus intens melakukan penindakan, penyelidikan, dan pemberantasan terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim. “Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutup Iptu Yurico.
(DN**)


