Nusantara News Probolinggo — Praktik pinjam pakai barang bukti berupa mobil yang menjadi tempat kejadian perkara (locus delicti) dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual kembali menuai sorotan tajam. Pegiat Pengayom Keadilan dan Aspirasi Rakyat (PAKAR), Didit Laksana, menilai kebijakan tersebut keliru secara hukum, berpotensi merusak pembuktian, serta mencederai rasa keadilan korban. Atas dasar itu, Didit mengaku telah secara resmi mengadukan persoalan tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur.
Menurut Didit, mobil yang digunakan sebagai tempat terjadinya tindak pidana seksual tidak dapat diposisikan sebagai benda biasa. Sejak peristiwa pidana terjadi, mobil tersebut telah berubah status hukum menjadi bagian dari peristiwa kejahatan itu sendiri. “Mobil itu bukan sekadar alat transportasi, tetapi sudah menjadi ruang kejahatan. Ia adalah locus delicti dan barang bukti strategis yang wajib dijaga keutuhannya oleh negara,” tegas Didit kepada wartawan, Jumat (23/01/2026).
Ia menjelaskan, hukum acara pidana dengan jelas memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menyita benda yang digunakan secara langsung dalam tindak pidana atau yang memiliki hubungan langsung dengan peristiwa pidana. Dalam konteks dugaan kekerasan seksual, mobil yang menjadi tempat kejadian perkara memenuhi seluruh unsur tersebut. Namun, persoalan serius muncul ketika barang bukti yang krusial itu justru diduga dipinjampakaikan kembali saat proses hukum masih berjalan.
“Pinjam pakai barang bukti tidak bisa diberlakukan secara umum tanpa melihat karakter dan fungsi barang bukti itu sendiri. Mobil yang menjadi locus delicti jelas tidak layak diperlakukan dengan kebijakan pinjam pakai, karena berpotensi menghilangkan nilai pembuktian,” ujar Didit.
Didit menegaskan bahwa dalam perkara kekerasan seksual, pembuktian sering kali sangat bergantung pada kesesuaian antara keterangan korban, saksi, dan kondisi tempat kejadian perkara. Interior mobil, posisi kursi, ruang gerak, hingga kondisi fisik kendaraan dapat menjadi petunjuk penting dalam rekonstruksi peristiwa. Jika kendaraan tersebut digunakan kembali, maka sangat mungkin terjadi perubahan kondisi yang berdampak langsung pada proses pembuktian.
“Setiap penggunaan ulang membuka peluang hilangnya jejak, berubahnya kondisi, atau rusaknya keaslian tempat kejadian perkara. Ini bukan asumsi, tetapi risiko nyata yang seharusnya dipahami oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Atas dasar kekhawatiran tersebut, Didit menyatakan telah menempuh langkah pengaduan ke Bidpropam Polda Jawa Timur. Ia berharap pengaduan itu dapat menjadi pintu masuk untuk menilai apakah telah terjadi pelanggaran prosedur, kelalaian, atau penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan barang bukti.
“Saya sudah menyampaikan pengaduan ke Bidpropam Polda Jatim agar persoalan ini diperiksa secara objektif dan profesional. Ini bentuk kontrol publik agar penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan etika,” tegas Didit.
(SF***)

